Nyuri untuk Biayai Pacaran
TULUNGAGUNG – Muhammad Hanafi alias Gundul warga Dusun Kepuhgembol, Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, mulai kemarin harus mendekam di jeruji besi. Pasalnya, pemuda 19 tahun ini kedapatan mencuri burung kacer milik Tolu, warga desa setempat yang juga tetangga rumahnya, pada Kamis (28/07) lalu. Sebelumnya, Gundul juga sering melakukan pencurian. Terhitung 4 kali, pelaku keluar masuk penjara. Gundul kini diancam 7 tahun penjara.
Kapolres Tulungagung AKBP Agus Wijayanto melalui KBO Reskrim Iptu Siswanto mengatakan, pencurian terjadi sekitar pukul 22.00 di rumah tetangganya. Kebetulan rumah korban dalam keadaan kosong. Tersangka masuk rumah dan mengambil burung kacer milik korban. Burung tersebut akhirnya dijual kepada tetangganya sebesar Rp 100.000. “Tersangka memanfaatkan situasi pada saat semua orang di rumah tersebut keluar,” katanya.
Iptu Siswanto membeberkan, tersangka bukan pertama kali mencuri. Namun, sudah berkali-kali mencuri. Bahkan, tersangka sudah 3 kali keluar masuk penjara.
Sebelumnya tersangka tercatat pada 2008, pernah mencuri uang sehingga divonis dua bulan penjara. Kemudian pada 2009 mencuri HP sehingga divonis tiga bulan. Dan pada 2010, tersangka mengulangi lagi mencuri ayam sehingga divonis 4 bulan penjara.
“Pada 2011 ini, tersangka kembali melakukan pencurian sebanyak 3 kali,” bebernya.
Tidak kapok, tersangka mengulangi perbuatannya. Pertama, dia kedapatan mencuri uang dan jam tangan sekitar Juni. Kemudian yang kedua, tersangka kembali mencuri sepeda motor roda dua, Selasa (12/07). Terakhir kali, dia kedapatan mencuri burung kacer, Kamis (28/07). Nah, dari ketiga kasuss tersebut, polisi akan segera memproses karena tersangka sebelumnya sudah pernah tercatat di kepolisian. “Barang bukti yang diamankan ada uang dan jam tangan,” ucapnya.
Iptu Siswanto mengatakan tersangka sudah mulai melakukan pencurian sejak usia 16 tahun. Namun, kini usia tersangka sudah menginjak 19 tahun. Kemudian tersangka akan terjerat hukuman seperti orang dewasa. Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUH Pidana dan pasal 362 KUH Pidana Jo pasal 65 KUH Pidana.
“Karena ini merupakan gabungan dari semua tindak pidana, tersangka diancam hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, Muhammad Hanafi mengaku menyesal telah melakukan pencurian. Dia mengaku uang hasil penjualan barang-barang curiannya tersebut digunakan untuk pacaran oleh empat pacarnya di Surabaya. Dan juga digunakan untuk menyewa hotel saat pergi ke Surabaya. “Uang tersebut saya gunakan untuk pacaran di Surabaya,” ungkapnya. (c2/her)

