Radar Tulungagung, Jawa Pos Group, Jl. Panglima Sudirman 50A Tulungagung, Jawa Timur Indonesia

Kejaksaan Segera Umumkan Tersangka

TULUNGAGUNG – Pengurus PSSI Tulungagung periode 2010 boleh sport jantung. Pasalnya, dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri Tulungagung bakal mengumumkan tersangka dana hibah PSSI Rp 1,75 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tulungagung Agus Rujito dua hari lalu. “Tim penyidik sudah mengantongi tersangka korupsi. Tinggal diumumkan ke publik,” lanjutnya.
Didesak soal berapa jumlah tersangka, jaksa asal Malang ini masih enggan untuk memberikan keterangan. “Untuk keterangan berapa jumlah tersangka, ya nantilah. Sebab dalam perkara ini, kejaksaan masih terus melakukan penyidikan,” katanya.
Artinya, ada kemungkinan tersangka korupsi dana APBD yang dihibahkan ke PSSI bakal bertambah. Namun semua itu tergantung dari hasil penyidikan lanjutan.
Ditambahkan dia, korp Adhyak­sa juga berhasil mengurai aliran dana hibah senilai Rp 1,75 miliar. Bahkan kejaksaan telah mengestimasi dana kerugian negara, yang diduga dikorup oleh jajaran pengurus Pengcab PSSI 2010.
Tidak tanggung-tanggung, total estimasi kerugian negara mencapai Rp 700 juta. “Kerugian negara itu ditemukan berdasarkan keterangan para saksi-saksi. Intinya, dalam laporan pertanggungjawaban ditemukan adanya mark-up,” ujarnya ditemui diruang kerjanya kemarin.
Agus Rujito menegaskan, untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana hibah Pengcab PSSI, pihaknya terus berupaya mereka ulang kejadian materiil dari kasus tersebut. “Untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya dalam perkara ini, masih dibutuhkan saksi-saksi yang menguatkan. Makanya, kami masih butuh keterangan beberapa saksi lagi,” tegasnya.
Agus Rujito mengakui, salah satu faktor penyebab lambannya penyidikan penyalahgunaan dana hibah Pengcab PSSI ini adalah minimnya personel di internal kejaksaan. “Kami terkendala minimnya jumlah personel. Sebab, saat ini jaksa penyidik hanya 13 orang,” keluhnya.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, dana hibah Pe­ngurus Cabang (Pengcab) PSSI Tulungagung tahun 2010 senilai Rp 1,750 miliar, diduga dikorupsi. Saat ini Kejaksaan Negeri Tulungagung menyidiki untuk membongkar perkara itu.
Kepala kejaksaan Negeri Tulungagung Didik Istijanta me­ngatakan, penyelidikan kasus korupsi ini sejatinya sudah dimulai sejak awal 2011. Dalam penyelidikan, setidaknya sekitar 100 saksi yang sudah dimintai keterangan. (tri/her)
>