TRENGGALEK -Rencana pengisian 10 jabatan tinggi pratama (JPT) yang bertugas untuk menakhodai organisasi perangkat daerah (OPD) berujung gagal pada 2022.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek Eko Juniati mengatakan, pengisian JPT-JPT yang kosong itu mulanya ditargetkan akhir 2022 sudah terisi. Namun, hal itu ternyata tidak memungkinkan. “Trenggalek sedang tidak baik-baik saja, lagi banyak bencana,” ungkapnya.
Dalam pertimbangan Eko, penyelenggaraan lelang JPT perlu sejumlah persiapan. Itu mulai dari mengalokasikan anggaran untuk asesor Rp 10 juta per satu pendaftar (minimal tiga pendaftar, Red). Belum lagi, kebutuhan pengisian JPT itu ada 10 orang. “Berarti sudah berapa, Rp 30 juta (per tiga pendaftar, Red), kalau ada 30 orang yang diasesmen,” tambahnya.
Selain dari sisi anggaran, lelang jabatan juga memerlukan waktu dalam menyelenggarakan seleksi terbuka. Mekanismenya melalui pembentukan panitia pelaksana (pansel), mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pendaftaran, dan jika pendaftarnya kurang maka harus diulang, dan sebagainya. “Mekanisme seleksi, kita membutuhkan waktu dua bulan, tapi ini sudah 8 November 2022,” ujarnya.
Melalui pertimbangan tersebut, 10 JPT yang kosong di Trengalek belum bisa terisi. Namun, Eko menegaskan, 10 JPT yang kosong itu diisi pelaksana teknis (Plt) untuk sementara waktu.
Menurutnya, jabatan Plt punya sisi positif dan juga negatif. Positifnya, sebagai upaya efisiensi anggaran karena pemkab tidak ada tambahan tunjangan gaji untuk jabatan kepala OPD. Sementara untuk sisi negatif, dalam hal kinerja karena merangkap dua jabatan. “Menurut saya, itu juga ada beberapa yang tidak ada masalah. Kalau ada masalah satu dua, itu juga orangnya. Sudah sering saya sampaikan, siapa pun yang ditunjuk Pak Bupati, tunjukkan kompetensinya, profesionalitasnya,” jelasnya.
Di sisi lain, BKD memiliki plan B penyelenggaraan seleksi JPT pada 2023, tepatnya sebelum Juni. Menurut Eko, alokasi waktu itu sudah mempertimbangkan dengan aturan-aturan pemilihan umum (pemilu), khususnya pascapenetapan calon tidak boleh mengangkat atau memutasi pejabat. “Kita berupaya tidak akan melampaui Juni 2023. Kita sudah pesan, karena kita tidak bisa melaksanakan seleksi terbuka pada 2022, otomatis kita akan laksanakan pada 2023,” ujarnya. (tra/c1/rka)