Tulungagung– Ada 11 partai politik (parpol) di Tulungagung yang bakal segera mendapatkan aliran dana segar dengan total Rp 1,84 miliar (M). Itu setelah rampung pengajuan proposal permohonan penggunaan dana bantuan politik (banpol) tahun 2022.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tulungagung Bambang Triono mengatakan bahwa setelah pengumpulan proposal akan ada proses verifikasi oleh tim dari lima organisasi perangkat daerah (OPD) di kabupaten ini. Yang terdiri dari bakesbangpol, Komisi Pemilihan Umum (KPU), BPKAD, inspektorat, dan Bagian Hukum Setda Tulungagung. “Minggu depan akan dilakukan proses verifikasi oleh tim,” katanya.
Dia melanjutkan, setelah semuanya dinyatakan lolos proses verifikasi dari proposal yang telah diajukan, maka kelengkapan administrasi akan segera diusulkan pada BPKAD Tulungagung untuk segera dicairkan. Anggaran untuk banpol tahun ini meningkat dari tahun 2021. Itu lantaran terjadi peningkatan tarif yang semula Rp 2.000 per suara, sekarang menjadi Rp 3.000 per suara. Hal itu diatur di Surat Edaran Mendagri dan sudah disetujui Gubernur Jatim.
Dia menjelaskan, dana banpol secara umum dapat digunakan parpol untuk pembinaan politik terhadap kader partai, serta bisa digunakan untuk kegiatan sosialisasi terkait dengan partai tersebut. Sedangkan yang berhak memperoleh banpol adalah partai yang memiliki kursi di DPRD Tulungagung. “Sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada, bahwa yang berhak memperoleh dana banpol dari pemerintah adalah partai yang memperoleh kursi di dewan,” jelasnya.
Dia mengatakan bahwa dana yang diterima oleh masing-masing parpol juga harus bisa dipertanggungjawabkan untuk penggunaannya. Setiap tahun, BPK rutin melakukan pemeriksaan terhadap dana banpol tersebut. “Hasil pemeriksaan penggunaan banpol dari BPK untuk tahun 2021 dinilai sesuai dengan kepatutan,” katanya.
Parpol yang mendapatkan banpol terbanyak yakni PDIP dengan suara sah 155.831 senilai Rp 467.493.000; disusul PKB dengan suara sah 90.074 senilai Rp. 270.222.000; Partai Golkar dengan suara sah 73.201 senilai Rp 219.603.000; Partai Gerindra dengan suara sah 62.275 senilai Rp 186.825.000; Partai Nasional Demokrat dengan suara sah 46.775 senilai Rp 140.325.000; Partai Hanura dengan suara sah 43.799 senilai Rp 131.397.000.
Selanjutnya, Partai Amanat Nasional dengan suara sah 43.288 senilai Rp 129.864.000; PKS dengan suara sah 35.248 senilai Rp. 105.744.000; Partai Nasdem dengan suara sah 34.499 senilai Rp 103.497.000; Partai Persatuan Pembangunan dengan suara sah 15.007 senilai Rp. 45.021.000; dan yang terendah adalah Partai Bulan Bintang dengan suara sah 14.487 senilai Rp 43.461.000.
Sementara itu, Ketua KPU Tulungagung Susanah menyebut bahwa berdasarkan pada Pemilu 2019 terdapat 20 partai yang mengikuti pesta demokrasi di Tulungagung. Yakni, terdiri dari 16 partai nasional dan 4 partai lokal. Itu berarti ada sekitar 9 parpol di Tulungagung yang tidak mendapatkan banpol dari pemerintah karena tidak memiliki kursi di DPRD. “Namun, ada 11 parpol yang dapat kursi di Tulungagung,” tandasnya. (mg1/c1/din)