TULUNGAGUNG – Tindakan keji dilakukan pria berinisial BTC, 26, warga Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol, yang menjadi manajer diler motor di Tulungagung. Dia mencabuli tiga karyawannya, hingga akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Kasi Intelejen Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo mengatakan, kejadian tidak senonoh ini sejak Juli tahun 2019 hingga 2021. Terdapat satu korban berbeda setiap tahunnya yang menjadi bahan aksi tersebut. Jika ditotal terdapat tiga korban yang melapor pada aparat hukum.
“Adapun tiga korban itu sebut saja Bunga, 19, Mawar, 20, dan Melati, 22, ketiganya adalah bagian staf pemasaran di bawah asuhan tersangka. Mereka sempat lapor ke polisi setelah dicabuli dan sebagian keluar dari pekerjaannya,” ujarnya.
Rentetan riwayat aksi tersangka yaitu dengan lebih dulu mencabuli Bunga pada Juli 2019 di sebuah hotel dekat Stasiun Tulungagung. Lalu, Mawar dicabuli pada Desember 2020 di sebuah rumah kos di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut. Sedangkan Melati dicabuli 10 Februari 2021 di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru.
Dia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku pada setiap korbannya sama, yakni dengan mengintimidasi akan dipersulit terkait gaji maupun bonus apabila tidak menuruti kemauan BTC. Akibatnya, terdapat relasi kuasa yang membuat korban tidak bisa melawan pelaku. “Jadi karena posisi jabatan pelaku lebih tinggi, akhirnya korban menuruti. Lalu, dari tiga karyawan yang dicabuli, dua di antaranya sudah keluar dan satu masih bertahan sehingga ini masih dalam pengembangan kasus,” terangnya.
Ketika menjalani proses hukum di ranah kepolisian, pelaku tidak ditahan polisi dan hanya dikenakan wajib lapor. Namun, nasibnya berbeda usai pihak kepolisian melakukan pelimpahan berkas dan barang bukti ke Kejari Tulungagung pada Kamis (21/4). Kini pelaku menjadi tahanan Kejari Tulungagung dan dititipkan di rumah tahanan Polres Tulungagung.
Atas kasus ini, Kejari Tulungagung menunjuk empat jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan pemberkasan hingga nantinya dapat dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan pelaku dijerat dengan pasal 294 ayat 2 KUHPidana tentang Pencabulan terhadap Bawahan juncto pasal 285 KUHPidana tentang Pencabulan dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan. “Dengan pasal pencabulan, pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara dan berkas segera dilimpahkan ke pengadilan negeri,” pungkasnya.(jar/c1/din)