TULUNGAGUNG – Terdapat 121 badan usaha milik desa (BUMDes) di Tulungagung belum memiliki sertifikat badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM). Ditargetkan pada akhir tahun 2022 seluruh unit usaha tersebut telah memiliki sertifikat badan hukum.
Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung Wahyu Yuniarko menyebut, pengajuan badan hukum seluruh BUMDes di Tulungagung kini masih dalam proses sejak dimulai pada awal tahun 2022 lalu. Setidaknya sudah ada 136 BUMDes yang sudah memiliki sertifikat tersebut.
“Meski masih kurang ratusan, capaian Tulungagung masih tertinggi dibandingkan daerah lain di Jawa Timur (Jatim),” ujarnya.
Selain itu, terdapat 66 BUMDes yang kini masih antre mendapat verifikasi badan hukum. Dengan rincian, 54 BUMDes masih proses verifikasi nama dan 1 BUMDes proses pengajuan nama. Karena menurut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pasal 117, BUMDes sudah dianggap berbadan hukum tapi belum punya dokumen, maka perlu dilengkapi dengan sertifikat badan hukum bernama Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dikeluarkan oleh KemenkumHAM.
“Apabila sudah memiliki dokumen tersebut, selain kelembagaannya, untuk perikatan MoU bisa saja dilakukan dengan pihak ketiga,” ungkapnya.
Pada prosesnya memang diakui terdapat beberapa kendala yang membuat lama. Yaitu, verifikasi badan hukum tersebut dilakukan langsung oleh pusat melalui Kemendes yang melakukan verifikasi terhadap seluruh BUMDes se-Indonesia. Akibatnya, hal itu membuat banyak antrean hingga berbulan-bulan pada proses verifikasi badan hukum tersebut.
Ditambah lagi, tim verifikator dari Kemendes yang hanya terdiri dari sekitar 20 orang saja. Padahal, mereka diharuskan melakukan verifikasi untuk seluruh BUMDes di Indonesia. Tentunya hal itu menjadi alasan penyebab lamanya proses verifikasi badan hukum terhadap BUMDes. “Di balik kendala yang ada, kami optimistis jika akhir tahun ini seluruhnya bisa terverifikasi dan berbadan hukum,” ungkap Wahyu, sapaan akrabnya.
Pria berkacamata ini melanjutkan, alasan agar akhir tahun 2022 ini seluruh BUMDes telah memiliki badan hukum, lantaran sertifikat badan hukum tersebut bisa untuk menjalin kerja sama baik antar-BUMDes ataupun pihak ketiga, seperti BUMN maupun pihak investor. Dengan demikian, unit usaha milik BUMDes bisa berjalan maksimal. Itu mengingat mayoritas BUMDes saat ini masih mengandalkan adanya dana desa untuk modal pembiayaan usaha.
“Dengan begitu, BUMDes di Tulungagung tidak lagi mengandalkan dana desa dan bisa berjalan secara mandiri. Agar nantinya ketika dana desa ditiadakan, BUMDes tersebut sudah bisa beroperasi membantu desa,” katanya.
Itu mengingat potensi BUMDes di kabupaten ini terbilang baik. Dalam catatannya, unit usaha seluruh BUMDes ada sebanyak 31 yang meliputi wisata desa, kuliner, wisata industri, perdagangan, pelayanan, hingga sektor jasa. Terdapat banyak perubahan ketika berjalannya waktu, mengingat dulu mayoritas unit usaha BUMDes di Tulungagung merupakan simpan pinjam. “Yang ingin kita ubah adalah mindset, agar unit usaha yang dikelola BUMDes ini bergerak di bidang sektor real,” tandasnya. (mg1/c1/din)