TRENGGALEK – Masyarakat Bumi Menak Sopal yang ingin mengadu nasib menjadi transmigran harus bersabar. Pasalnya saat ini Pemkab Trenggalek belum bisa memastikan berapa alokasi keluarga yang diberangkatkan pada program perpindahan penduduk antar pulau tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Trenggalek Mulya Handaka mengatakan, pada tahun ini (2022-red) program transmigrasi yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) kemungkinan dibuka. Padahal sebelumnya sempat ditunda akibat refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19. Itu dibuktikan dengan surat yang datang dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur (Jatim). Dalam surat tersebut, Disperinaker diminta mengirimkan data calon keluarga yang akan diikutkan transmigrasi. “Setelah itu kami langsung mengirimkan data calon keluarga peserta transmigrasi sesuai arahan itu,” katanya.
Dia melanjutkan, itu dilakukan karena sebelumnya Disperinaker telah melakukan sosialisasi terkait program pemerintah tersebut, hingga menerima pendaftaran bagi keluarga yang berminat. Dari situ didapat 15 keluarga calon peserta transmigrasi yang menyatakan minat. Setelah itu, saat ini Disperinaker menunggu kabar kepastian terkait hal tersebut. “Dalam satu keluarga itu rata-rata ada tiga orang calon transmigran meliputi ayah sebagai kepala keluarga, istri dan anak. Jadi jika itu disetujui ada sekitar 45 orang Trenggalek yang nantinya pindah,” ungkapnya.
Itu terjadi mengingat sejumlah calon transmigran tersebut sedang dilakukan seleksi apakah memenuhi persyaratan atau tidak. Apalagi sejauh ini belum bisa dipastikan berapa kuota keluarga asal Trenggalek yang nanti berangkat. Ditambahkan juga lokasi pasti penempatan transmigran sampai saat ini belum jelas dimana. Namun berdasarkan informasi yang didapat sementara lokasi tersebut akan berada di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Dari situ seleksi dan validasi data perlu dilakukan kedepan, agar kuota tersebut tidak terbuang sia-sia. Sedangkan proses seleksi yang dilakukan adalah apakah calon transmigran bersedia tinggal di lokasi tersebut atau tidak. Selain itu harus berkeluarga, dan umur antara 18 tahun hingga 48 tahun, bukan eks transmigran. Sedangkan khusus wilayah Trenggalek, persyaratan tersebut ditambah harus warga Trenggalek. “Transmigran tidak harus petani melainkan wajib bisa mengelola tanah, sebab nantinya di sana akan mendapatkan hibah tanah sekitar dua hektare. Karena itu sebelum berangkat nanti akan ada pelatihan tentang pengelolaan tanah. Semoga saja usulan keluarga yang telah kami setorkan disetujui semua,” jelas mantan Kepala DPMPTSP Trenggalek ini. (jaz/rka)