TULUNGAGUNG – Tersangka kecelakaan bus Harapan Jaya dengan KA Dhoho pada Februari lalu, Septianto Dhany Istyawan, 35, akan menjalani persidangan. Meski demikian, warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, itu tak akan lama mendekam dibui. Sebab, dia hanya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) meski sopir maut tersebut membuat 6 nyawa melayang.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Tulungagung, Agung Tri Radityo menjelaskan, sidang tuntutan yang dilakukan terhadap Septianto Dhany ini berlangsung pada Selasa lalu (24/5), di ruang Tirta Pengadiilan Negeri (PN) Tulungagung secara teleconference.
“Terdakwa dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 3 juta, subsider 2 bulan penjara. Dia dikenakan pasal 310 poin 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya kemarin.
JPU memberikan tuntutan tersebut bukan tanpa alasan. Ada hal yang meringankan terdakwa. Yakni, cukup kooperatif selama menjalani proses persidangan yang dilakukan hampir 2 bulan ini. Selain itu, semua ahli waris korban telah sepakat untuk tidak menuntut terdakwa dengan hukuman pidana. Para ahli waris korban menganggap kejadian kemarin sebagai musibah.
Dia melanjutkan, sesuai dengan rencana yang ada, persidangan dengan agenda pembacaan keputusan akan dilaksanakan pada Selasa (31/5) di PN Tulungagung. “Tuntutan tersebut tentunya juga masih tergantung kepada keputusan majelis hakim yang akan dibacakan pada sidang putusan minggu depan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kecelakaan maut yang melibatkan bus Harapan Jaya bernopol AG 7679 US dengan KA Dhoho di perlintasan tanpa palang pintu Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, pada Minggu (27/2) lalu, mengakibatkan 6 nyawa melayang dan belasan penumpang luka-luka.
Bus yang dikemudikan terdakwa membawa 43 penumpang dari pabrik plastik yang akan pergi berwisata ke Kota Batu. Namun sebenarnya, bus yang akan pergi berwisata berjumlah 3 dan berjalan melewati perlintasan kereta api secara beriringan.
Bus yang pertama melewati perlintasan dengan lancar. Namun, bus yang dikendarai terdakwa yakni bus nomor dua tertabrak KA Dhoho Penataran dengan nomor Lokomotif 351 dari arah utara. Usai tertabrak, bus mengalami ringsek dan berubah arah yang semula bagian depan menghadap ke timur menjadi ke arah barat. Peristiwa itu menjadi kecelakaan paling besar di Tulungagung. (jar/c1/din)