Friday, July 1, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Hukum dan Kriminal

6 Nyawa Hilang, Sopir Harapan Jaya Maut Dituntut 1 Tahun

May 27, 2022
in Hukum dan Kriminal
0

TULUNGAGUNG – Tersangka kecelakaan bus Harapan Jaya dengan KA Dhoho pada Februari lalu, Septianto Dhany Istyawan, 35, akan menjalani persidangan. Meski demikian, warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, itu tak akan lama mendekam dibui. Sebab, dia hanya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) meski sopir maut tersebut membuat 6 nyawa melayang.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Tulungagung, Agung Tri Radityo menjelaskan, sidang tuntutan yang dilakukan terhadap Septianto Dhany ini berlangsung pada Selasa lalu (24/5), di ruang Tirta Pengadiilan Negeri (PN) Tulungagung secara teleconference.

“Terdakwa dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 3 juta, subsider 2 bulan penjara. Dia dikenakan pasal 310  poin 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya kemarin.

JPU memberikan tuntutan tersebut bukan tanpa alasan. Ada hal yang meringankan terdakwa. Yakni, cukup kooperatif selama menjalani proses persidangan yang dilakukan hampir 2 bulan ini. Selain itu, semua ahli waris korban telah sepakat untuk tidak menuntut terdakwa dengan hukuman pidana. Para ahli waris korban menganggap kejadian kemarin sebagai musibah.

Dia melanjutkan, sesuai dengan rencana yang ada, persidangan dengan agenda pembacaan keputusan akan dilaksanakan pada Selasa (31/5) di PN Tulungagung. “Tuntutan tersebut tentunya juga masih tergantung kepada keputusan majelis hakim yang akan dibacakan pada sidang putusan minggu depan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kecelakaan maut yang melibatkan bus Harapan Jaya bernopol AG 7679 US dengan KA Dhoho di perlintasan tanpa palang pintu Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, pada Minggu (27/2) lalu, mengakibatkan 6 nyawa melayang dan belasan penumpang luka-luka.

Bus yang dikemudikan terdakwa membawa 43 penumpang dari pabrik plastik yang akan pergi berwisata ke Kota Batu. Namun sebenarnya, bus yang akan pergi berwisata berjumlah 3 dan berjalan melewati perlintasan kereta api secara beriringan.

Bus yang pertama melewati perlintasan dengan lancar. Namun, bus yang dikendarai terdakwa yakni bus nomor dua tertabrak KA Dhoho Penataran dengan nomor Lokomotif 351 dari arah utara. Usai tertabrak, bus mengalami ringsek dan berubah arah yang semula bagian depan menghadap ke timur menjadi ke arah barat. Peristiwa itu menjadi kecelakaan paling besar di Tulungagung. (jar/c1/din)

Tags: kabupaten tulungagungkota tulungagungperistiwa tulungagungradar mataramanradar tulungagungtulungagungtulungagung hari initulungagung update
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Purnawiyata XXVIII SMA Negeri 1 Rejotangan, 60 Lulusan Diterima di PTN

Next Post

Dukung Keaktifan JKN-KIS Sebagai Persyaratan, Komisi IX Minta Pemerintah Gencar Sosialisasi

Related Posts

Masih Agenda Ndayoh di Tulungagung, KPK Periksa Dua Mantan Pejabat dalam Kasus Bantuan Keuangan Provinsi

Masih Agenda Ndayoh di Tulungagung, KPK Periksa Dua Mantan Pejabat dalam Kasus Bantuan Keuangan Provinsi

by Editor RaTu
30 Jun 2022
0
158

TULUNGAGUNG – Dua mantan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung...

Setubuhi Gadis Lima Kali Hingga Lakukan Pemukulan, Pemuda asal Gondang Diancam 15 Tahun

Setubuhi Gadis Lima Kali Hingga Lakukan Pemukulan, Pemuda asal Gondang Diancam 15 Tahun

by Editor RaTu
30 Jun 2022
0
113

TULUNGAGUNG – Orang tua gadis berinisial HA, 16, warga di...

Ndayoh ke Tulungagung, KPK Kantongi 4 Nama Dijadikan Tersangka Baru

Ndayoh ke Tulungagung, KPK Kantongi 4 Nama Dijadikan Tersangka Baru

by Editor RaTu
29 Jun 2022
0
82

TULUNGAGUNG– Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tulungagung masih berlanjut....

Load More
Next Post

Dukung Keaktifan JKN-KIS Sebagai Persyaratan, Komisi IX Minta Pemerintah Gencar Sosialisasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kejutan Lucu Petugas Damkar Blitar, Sambil Berbisik: Pak Tolong Lepaskan Tindik di….

Nyepi Berselimut Pandemi, AKP I Putu Angga Feriyana Tunggu Anak Pertama Lahir

4 months ago
295
HMJ PGSD UNESA Gelar Pelatihan Pembuatan Fermentasi Pakan Ternak D’Kompate

HMJ PGSD UNESA Gelar Pelatihan Pembuatan Fermentasi Pakan Ternak D’Kompate

9 months ago
151

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Pendidikan
    • Life Style
    • Sport

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital