KABUPATEN BLITAR – Kepolisian akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penjualan pupuk bersubsidi ke luar daerah, Jumat (11/2). Dua orang tersangka adalah Sugeng Prawoto (SP), 41, warga Desa Sumberboto, Kecamatan Wonotirto dan Anton Setya Budi (ASB), 39, warga Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polsek Kanigoro menyita sebanyak 6,2 ton pupuk bersubsidi pada Senin (7/2) lalu. Sebab, pupuk pertanian itu hendak dikirim ke luar daerah untuk dijual. Padahal sesuai aturan, pupuk bersubsidi dilarang dijual ke luar daerah karena di masing-masing telah dijatah.
Penetapan dua tersangka itu setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyelidikan diketahui bahwa terdapat adanya unsur pidana. ”Dua tersangka ini masing-masing anggota dari kelompok tani dan penjual pupuk,” jelas Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom, Jumat (11/2).
Meski demikian, polisi tidak menahan kedua tersangka tersebut. Sebab, ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Keduanya dijerat pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat nOmor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi jo pasal 4 dan 6 Perppu Nomor 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo pasal 2 Perpres Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan Perpres Nomor 77 Tahun 2015 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo pasal 30 ayat (3) peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 tentang pengadaan dan penyaluram pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. ”Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya selama dua tahun. Mereka hanya wajib lapor,” tandasnya. (sub/wen)