Thursday, May 19, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Headline
6,2 ton Pupuk Subsidi Hendak Dijual ke Luar Daerah, Anggota Poktan di Blitar Jadi Tersangka

6,2 ton Pupuk Subsidi Hendak Dijual ke Luar Daerah, Anggota Poktan di Blitar Jadi Tersangka

February 11, 2022
in Headline, Hukum dan Kriminal
0

KABUPATEN BLITAR – Kepolisian akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penjualan pupuk bersubsidi ke luar daerah, Jumat (11/2). Dua orang tersangka adalah Sugeng Prawoto (SP), 41, warga Desa Sumberboto, Kecamatan Wonotirto dan Anton Setya Budi (ASB), 39, warga Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polsek Kanigoro menyita sebanyak 6,2 ton pupuk bersubsidi pada Senin (7/2) lalu. Sebab, pupuk pertanian itu hendak dikirim ke luar daerah untuk dijual. Padahal sesuai aturan, pupuk bersubsidi dilarang dijual ke luar daerah karena di masing-masing telah dijatah.

Penetapan dua tersangka itu setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyelidikan diketahui bahwa terdapat adanya unsur pidana. ”Dua tersangka ini masing-masing anggota dari kelompok tani dan penjual pupuk,” jelas Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom, Jumat (11/2).

Meski demikian, polisi tidak menahan kedua tersangka tersebut. Sebab, ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Keduanya dijerat pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat nOmor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi jo pasal 4 dan 6 Perppu Nomor 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo pasal 2 Perpres Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan Perpres Nomor 77 Tahun 2015 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo pasal 30 ayat (3) peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 tentang pengadaan dan penyaluram pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. ”Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya selama dua tahun. Mereka hanya wajib lapor,” tandasnya. (sub/wen)

Tags: blitarblitar hari iniblitar updatekabupaten blitarkota blitarperistiwa blitarradar blitarradar penataranradar tulungagung
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Jalan Rusak Tak Diperbaiki, Warga di Kabupaten Blitar Tanam Pohon Pisang Di Tengah Jalan

Next Post

Biduan Imut Nova Rahmawati Asal Kota Blitar, Kini Fokus Bisnis Fashion

Related Posts

Tiga Bulan Terkatung-katung, Delapan Kursi Kepala OPD Dibiarkan Kosong Bupati Tulungagung

Tiga Bulan Terkatung-katung, Delapan Kursi Kepala OPD Dibiarkan Kosong Bupati Tulungagung

by Editor RaTu
18 May 2022
0
16

TULUNGAGUNG - Hingga kini Bupati  Maryoto Birowo tak kunjung mengisi...

Sinergi Pemkab Blitar-Jawa Pos Radar Blitar, Bersama Garap Peningkatkan SDM di Kabupaten Blitar  

by Editor RaTu
18 May 2022
0
9

KABUPATEN BLITAR – Setahun menjadi “Ibu” bagi masyarakat Kabupaten Blitar...

Pengaruhi Fisik dan Mental, ODGJ Dikerangkeng Langgar HAM 

Pengaruhi Fisik dan Mental, ODGJ Dikerangkeng Langgar HAM 

by Editor RaTu
17 May 2022
0
9

TULUNGAGUNG – Akhir-akhir ini ada temuan tiga  orang dalam gangguan...

Load More
Next Post
6,2 ton Pupuk Subsidi Hendak Dijual ke Luar Daerah, Anggota Poktan di Blitar Jadi Tersangka

Biduan Imut Nova Rahmawati Asal Kota Blitar, Kini Fokus Bisnis Fashion

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Berekspresi lewat Tari, Veronica Natya Putri: Bikin Kita Lebih Ekspresif

1 month ago
188

Bagaikan Oase, Distribusi Migor Curah di Pasar Wage Diserbu Pedagang

1 month ago
32

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Pendidikan
    • Life Style
    • Sport

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital