KOTA BLITAR – Puluhan bakal calon (balon) kepala desa bakal meramaikan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 22 Desember mendatang. Beberapa desa hanya diisi oleh dua orang calon. Itu diduga karena pengaruh petahana yang masih dominan sehingga figur baru enggan ikut dalam kontestasi tersebut.
“Data yang masuk ke kami ada 68 bakal calon kepala desa yang sudah mendaftarkan diri,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar Rully Wahyu Prasetyowanto, kemarin (24/10).
Rully mengatakan ada batasan jumlah calon kepala desa yang mendaftar dalam pesta demokrasi tingkat desa itu. Yakni, minimal dua orang dan maksimal lima orang. Jika jumlah pendaftar melebihi batas yang ditentukan, maka akan dilakukan skoring. Pendidikan dan pengalaman kerja menjadi salah satu indikator penilaian. “Tapi sejauh ini tidak ada yang kurang atau melebihi batas jumlah pendaftar,” katanya.
Meski tidak ada yang kurang pendaftar, ada beberapa desa yang minim calon. Hal ini diduga karena pengaruh petahana masih cukup kuat sehingga tidak ada tokoh atau calon lain yang mendaftarkan diri. Sayangnya, Rully belum mengantongi data detail nama-nama pendaftar. Karena itu tidak diketahui pasti berapa jumlah petahana yang kembali menawarkan diri sebagai pimpinan di desanya. “Untuk nama-nama calonnya, kami masih belum terima datanya. Tapi kalau pantauan kami masih ada banyak (petahan, Red) yang kembali maju,” jelas Rully.
Ya, tidak ada larangan bagi mantan kepala desa untuk mendaftarkan diri. Dengan catatan, yang bersangkutan belum mencapai batasan atau dua kali menjabat sebagai kepala desa.
Mantan Kepala DPMPTSP ini mengatakan, syarat minimal menjadi kepala desa adalah berijazah sekolah menengah pertama (SMP). TNI/Polri juga boleh mencalonkan diri selama bersedia mengundurkan diri dari statusya sebagai abdi negara. Ini pula yang menjadi pembeda pilkades serentak tahun ini dan pilkades serentak 2019 lalu. “Kalau sebelumnya kan tidak harus mundur, cukup dengan surat izin dari atasan bisa mencalonkan diri,” terangnya.
Dia menambahkan, tahapan pilkades serentak kini sudah masuk dalam pemberkasan. Artinya, masih ada kesempatan bagi calon untuk melengkapi berkas persyaratan atau dokumen pendukung persyaratan. “Sampai tanggal 28 nanti ada kesempatan untuk perbaikan berkas. Sampai 4 November, panitia akan melakukan pengecekan. Setelah itu, penetapan bakal calon menjadi calon,” tandasnya.
Untuk diketahui, ada 22 desa yang tahun ini menggelar pilkades serentak. Di antaranya, Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu; Desa Wonorejo dan Desa Maron, Kecamatan Srengat; Desa Pladirejo, Kecamatan Bakung; Desa Gembongan, Desa Bacem, dan Desa Bendo Kecamatan Ponggok; Desa Sanankulon dan Desa Bendowulung, Kecamatan Sanankulon; Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok; Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro. Lokasi lain yakni Desa Karangrejo, Kecamatan Garum; Desa/ Kecamatan Panggungrejo, Desa Jeblog, dan Desa Jabung, Kecamatan Talun; Desa Rejoso, Kecamatan Binangun; Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi; Desa Jugo, Kecamatan Kesamben; Desa Mojorejo, Kecamatan Wates; Desa Pohgajih dan Desa Selorejo, Kecamatan Selorejo; Desa Jambewangi, Kecamatan Selopuro; dan Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan. (hai/c1/wen)