TRENGGALEK – Jangan hanya menindak. Satlantas Polres Trenggalek tampaknya harus menggencarkan sosialisasi pentingnya menaati peraturan ketika berkendara. Pasalnya, dengan berbagai alasan, sejauh ini masih banyak ditemukan pengguna jalan yang melanggar peraturan ketika berkendara.
Berdasarkan data yang didapat Koran ini, selama sekitar dua pekan ini ratusan pelanggaran lalu lintas terekam kamera mobil integrated node capture attitude record (Incar) di jalanan Bumi Menak Sopal. Tercatat ada sekitar 680 pelanggaran yang terekam dan surat tilang dikirim ke alamat sesuai nomor polisi (nopol) kendaraan yang digunakan. Jumlah tersebut belum apa-apa jika dibandingkan dengan sanksi teguran yang dialamatkan kepada pengguna jalan, jumlahnya mencapai 5.376 pelanggar. “Dari jumlah itu, kebanyakan yang terekam adalah pengguna sepeda motor,” ungkap Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Meita Anisa Saputra.
Dia melanjutkan, itu terlihat tercatat ada 647 pelanggaran pengguna sepeda motor yang didapati tidak memakai helm berstandar. Selain itu, ada juga 32 pelanggaran pengguna sepeda motor yang melawan arus. Sedangkan untuk pengguna mobil, hanya satu yang terekam lantaran melanggar marka dan rambu lalu lintas. “Dari situ kami telah mengirimkan seluruh surat bukti pelanggaran atau tilang kepada para pelanggar jalan itu,” katanya.
Sehingga prosesnya akan diberlakukan sesuai prosedur penanganan tilang lewat mobil Incar. Dari situ ketika kendaraan yang digunakan untuk melanggar tersebut telah dijual namun belum dibalik nama, maka penerima surat tilang tinggal melaporkannya. Sehingga pembayaran denda tilang akan dijatuhkan kepada pemilik kendaraan bermotor yang baru tersebut ketika membayar pajak tahunan. Selain itu, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas melalui mobil Incar ditujukan sesuai sasaran operasi yang dilakukan dua pekan ini. Ditambahkan, fokus penindakan menyesuaikan dengan sasaran operasi, ditambah dengan knalpot brong dan pelanggaran spektek lainnya yang memang kerap ditemukan di wilayah Trenggalek.
Dari situ, dalam operasi kali ini penegakan hukum yang dilakukan petugas sesuai dengan target awal yaitu 20 persen. Sisanya merupakan operasi dengan pola preemtif dan preventif. Sebab dalam hal ini penegakan hukum yang dilakukan petugas secara selektif, dan prioritas bagi pengguna jalan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lantas. “Kami berharap dengan ini masyarakat semakin patuh terhadap peraturan lalu lintas, tujuannya tindakan untuk meminimalisir risiko kecelakaan yang berakibat fatal,” jelasnya. (jaz/rka)