TULUNGAGUNG – Guru honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kini harus menunggu untuk mendapatkan upah sertifikasi. Hingga kini, 790 guru honorer yang telah lulus seleksi PPPK telah menunggu selama lima bulan setelah dinyatakan lolos seleksi PPPK. Kini proses tersebut masih dalam proses menunggu surat keputusan (SK) yang telah diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan, dan Olahraga Kabupaten Tulungagung Ardian Candra mengatakan, kini proses sertifikasi guru yang telah lolos PPPK masih dalam proses menunggu turunnya surat keterangan (SK) dari BKN. Dari dinyatakan lolos seleksi PPPK hingga sekarang, proses menunggu turunnya SK tersebut sudah selama lima bulan. Dengan hal tersebut, kini guru yang telah lolos seleksi PPPK masih menyandang status sebagai guru tidak tetap (GTT). “Status mereka masih GTT, kalau sudah menerima SK dari BKN, baru diakui sebagai aparatur sipil negara (ASN) PPPK,” jelasnya Selasa, (8/3).
Dia melanjutkan, dari data yang tertulis, di Kabupaten Tulungagung ada sekitar 790 guru yang menunggu turunnya surat keterangan dari BKN tersebut.
Menurut dia, dalam tahap pertama seleksi PPPK ada setidaknya 3.400 peserta seleksi, kemudian di tahap kedua ada sekitar 2.800 peserta seleksi, dan kemudian yang berhasil lolos sekitar 790 peserta seleksi dengan total 86 formasi. Karena SK belum turun, GTT belum bisa mendapatkan upah sertifikasi mereka yang setara dengan ASN golongan 3A. “Perkiraan gaji pokok ASN PPPK sekitar Rp 2,9 juta tiap bulannya dan itu belum beserta tunjangan lainnya,” paparnya.
Lanjut dia, jika SK dari BKN sudah turun, tunjangan yang didapatkan ASN PPPK yakni tunjangan kesehatan, tunjangan anak istri, tunjangan beras dan kebutuhan pokok, tunjangan hari raya, serta tunjangan gaji 13. Dengan kelima tunjangan yang didapatkan ASN PPPK, tiap ASN PPPK diperkirakan akan mendapatkan upah berkisar di angka Rp 3,4 juta. Karena masih menyandang status GTT, besaran gaji yang didapat tiap bulannya berkisar di angka Rp 350 ribu untuk guru kelas tingkat SD dan Rp 450 ribu untuk guru mata pelajaran tingkat SMP. “Karena SK belum turun, mereka masih mendapatkan gaji GTT dengan kisaran Rp 350 ribu hingga Rp 450 ribu tiap bulannya dan kini jumlah GTT di Kabupaten Tulungagung sekitar 4.451 guru,” ungkapnya.
Disinggung terkait kapan turunnya surat keterangan dari pihak BKN, dia mengaku tidak mengetahui kapan surat keterangan tersebut akan turun. Menurutnya, berdasarkan pengalaman selama menjabat, turunnya surat keterangan kepegawaian paling lama bisa mencapai satu tahun. Dia juga berharap agar surat keterangan kepegawaian PPPK bisa segera turun agar dapat membantu menyejahterakan GTT di Kabupaten Tulungagung. “Selama saya menjabat, surat keterangan kepegawaian itu turunnya ada yang sampai satu tahun baru turun surat keterangannya,” pungkasnya. (mg2/c1/din)