TULUNGAGUNG – Masih sisa sekitar 80 sekretaris desa (ASN) yang belum dilakukan mutasi ke organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Tulungagung. Belum bisa dipastikan semuanya akan dapat dimutasi pada triwulan pertama tahun 2022 ini.
Kabid Tata Kelola Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Tulungagung, Endang Saifudin Ashari mengakui, belum dapat dipastikan pada triwulan pertama tahun ini terkait penarikan puluhan sekdes ASN untuk dimutasi ke OPD Pemkab Tulungagung. Sebelumnya, terdapat 28 sekdes ASN dari penunjukan yang sudah dimutasi ke OPD Pemkab Tulungagung pada akhir tahun 2021 kemarin.
“Sisanya sekitar 83, namun ada beberapa yang sudah memasuki masa purna tugas sehingga sisanya sekitar 80-an sekdes ASN belum dilakukan mutasi ke OPD pemda,” katanya.
Endang melanjutkan, sampai kini belum melakukan koordinasi dengan badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) tentang sisa sekitar 80 sekdes ASN yang belum dilakukan mutasi. “Kalau untuk tahun ini kemungkinan masih menunggu kesiapan formasi dari BKPSDM, artinya penempatan posisinya di mana juga harus dipersiapkan terlebih dahulu,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk jabatan yang kosong karena perangkat desa telah dilakukan mutasi, akan bisa diisikan lewat penjaringan. Ketika ada kekosongan jabatan pada perangkat desa, maka dalam waktu dua bulan harus dilakukan proses untuk pengisian. “Untuk menunggu proses pengisian selama dua bulan tersebut, sementara kepala desa akan menugaskan salah satu perangkat untuk menjalankan tugas perangkat daerah yang dimutasi. Jabatan yang ditinggalkan 28 sekdes ASN yang dimutasi ke OPD pemkab, mayoritas sudah terisi kembali melalui mutasi,” jelasnya.
Dia menambahkan, pada proses penjaringn guna mengisi kekosongan jabatan tersebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi baik dari pihak desa maupun kecamatan untuk tetap patuh terhadap peraturan yang ada. Persyaratan juga harus dilengkapi, tidak boleh ada diskriminasi kepada peserta.
“Hal itu dilakukan agar tidak ada kecurangan-kecurangan pada saat penjaringan untuk mengisi kekosongan jabatan perangkat desa tersebut,” tandasnya. (mg1/c1/din)