TULUNGAGUNG – Sampai akhir tahun 2021, dihitung dari masa purna tugas terdapat kekosongan 73 kepala SD dan 11 kepala SMP.
Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Tulungagung, Ardian Candra mengatakan, untuk pengisian 84 kekosongan kepala sekolah tersebut dilakukan seleksi bagi guru sekolah yang memenuhi persyaratan untuk menjadi kepala sekolah.
“Dengan didasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (PermendikbudRistek) Nomor 40 Tahun 2021, untuk proses seleksi dinas bisa menyeleksi guru yang memenuhi persyaratan,” ungkapnya.
Candra, panggilan akrab pria ini melanjutkan, proses seleksi untuk mengisi kekosongan kepala SD sudah pada tahun 2021 diajukan, sedangkan untuk SMP rencananya tahun ini akan dilaksanakan. Namun sampai kini seleksi belum bisa dilakukan karena masih menunggu tim seleksi dari provinsi. “Dalam proses seleksi nanti, kita akan menggandeng universitas atau lembaga pelatihan yang kompeten,” katanya.
Dia mengatakan, penyebab banyaknya kekosongan kepala sekolah ini selain karena pensiun atau purna tugas adalah karena meninggal dunia. Selain itu memang bisa saja terjadi karena penurunan jabatan kepala sekolah, namun hal itu belum pernah terjadi di Tulungagung. Keadaan demikian kemungkinan karena dari proses seleksi awal terpilih sudah memiliki kinerja yang minimal baik.
“Berdasarkan evaluasi dari pengawas sekolah dan juga tim dari dinas pendidikan, apabila seorang kepala sekolah kinerjanya kurang baik pada tahun itu bisa langsung diberhentikan. Sebagai seorang kepala sekolah, minimal setiap tahunnya kerjanya harus baik, kalau kinerjanya dinilai cukup, bisa saja diberhentikan dari kepala sekolah dan diturunkan menjadi guru biasa,” jelasnya.
Dia menambahkan, untuk syarat guru yang bisa menjadi kepala sekolah, salah satunya adalah guru minimal golongan III B dan memiliki masa kerja kurang lebih delapan tahun. (mg1/c1/din)