KOTA BLITAR – Besaran usulan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2023 Kota Blitar bakal berubah. Itu setelah adanya aturan baru mengenai penetapan UMK maupun UMP 2023.
Aturan itu merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum (UM). Mengacu permenaker tersebut, besaran usulan UMK 2023 Kota Blitar diperkirakan lebih tinggi daripada yang telah ditetapkan sebelumnya.
Berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan Rabu (16/11) lalu, besaran usulan UMK 2023 Kota Blitar ditetapkan sebesar Rp 2.156.281. Penetapan besaran usulan UMK 2023 Kota Blitar itu mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Usulan UMK itu lantas dikirim ke Gubernur Jawa Timur (Jatim) untuk ditindaklanjuti. Kemudian, muncul peraturan baru berupa Permenaker 18 Tahun 2022 tersebut.
“Ya, ada aturan baru tersebut. Jumat (18/11) lalu disampaikan oleh Menaker dan Mendagri melalui Zoom meeting,” kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (DinkopUKM dan Naker) Kota Blitar Juyanto.
Permenaker baru itu, lanjut dia, bakal menjadi rujukan penetapan UMK 2023. Diperkirakan, besaran usulan UMK 2023 yang telah ditetapkan sebelumnya akan berubah setelah menggunakan permenaker tersebut. Entah berubah menjadi lebih tinggi atau lebih rendah. “Kita tunggu aturan yang baru. Kami segera rembuk lagi dengan dewan pengupahan,” ujarnya saat ditanya perubahan UMK 2023 tersebut.
Juyanto mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim. Yakni, untuk menstimulasikan perhitungan UMK 2023 dengan menggunakan permenaker baru tersebut. “Senin (21/11) coba kami simulasikan dengan disnaker provinsi,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Jawa Pos Radar Blitar, ada beberapa ketentuan baru dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut. Salah satunya mengenai rumus perhitungan penetapan kenaikan UMK 2023 yang telah diatur. Yakni, rumus kenaikannya = upah tahun berjalan + (penyesuaian nilai upah minumum (UM) x UM (tahun sekarang).
Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yakni 0,10 sampai dengan 0,30). Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, maka kenaikan upah hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Menanggapi permanaker baru tersebut, perwakilan Asosiasi Jasa Kontruksi Kota Blitar, Dedik Hendarwanto, belum bisa banyak berkomentar. Pihaknya masih menunggu informasi resmi dari kementerian. “Kami menunggu keputusan akhir dari Kementerian Ketenagakerjaan, sampai batas akhir tanggal 7 Desember ini kalau tidak keliru,” katanya. (sub/c1/wen)