Wednesday, July 6, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Headline
 Ada Perlawanan di PN Tulungagung, Eksekusi Pertokoan Belga Tertunda

 Ada Perlawanan di PN Tulungagung, Eksekusi Pertokoan Belga Tertunda

June 23, 2022
in Headline, Hukum dan Kriminal
0

TULUNGAGUNG – Sengketa kawasan pertokoan Belga belum usai. Pihak penyewa ruko melakukan perlawanan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Itu membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung terpaksa harus menunda proses eksekusi kawasan tersebut.

Kabag Hukum Setda Pemkab Tulungagung, Catur Hermono menjelaskan, proses hukum sengketa asset di kawasan Belga kini dalam dua proses yakni peninjauan kembali (PK) serta perlawanan eksekusi ke PN Tulungagung yang dilakukan pihak penyewa ruko. Dengan adanya perlawanan eksekusi tersebut, maka sementara proses eksekusi belum bisa dilakukan pemkab. Alasannya, hasil putusan dari PN Tulungagung hingga putusan kasasi MA tentang sengketa aset kawasan Belga belum dimenangkan pemkab. Padahal sejak Maret 2022 lalu, pemkab sudah mengajukan eksekusi kepada PN Tulungagung.

“Meski pengajuan PK itu tidak dapat menghentikan eksekusi, namun dengan adanya sidang perlawanan eksekusi yang dilayangkan membuat eksekusi harus tertunda,” jelas Catur, sapaan akrab pria tersebut.

Pria berkacamata itu mengatakan, proses hukum sebelumnya telah dilakukan proses pendamaian selama 30 hari, sidang pertama perlawanan eksekusi juga telah dilaksanakan dan akan disusul dalam pekan ini sidang perlawanan eksekusi yang kedua bakal berlangsung di PN Tulungagung. Apabila dalam sidang tersebut dimenangkan Pemkab Tulungagung, maka bisa untuk segera dilakukan eksekusi. “Kita tidak akan berdamai. Karena berdasarkan hasil putusan sidang yang telah dilakukan, kawasan Belga telah dimenangkan dan merupakan milik Pemkab Tulungagung. Dalam sidang pertama lalu kita hanya menyampaikan argumen dan membantah perlawanan dari pihak penyewa ruko bahwa eksekusi bisa dilakukan karena telah memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan. Itu saja,” katanya.

Sekedar diketahui kawasan Belga terdapat 36 ruko dan belum membayar uang sewa sejak tujuh tahun lalu. Apabila dihitung, uang sewa yang harus dibayarkan kepada Pemkab Tulungagung mencapai Rp 22 miliar (M). Maka dari itu, eksekusi yang dilakukan adalah pengosongan kawasan Belga dan mengganti uang sewa yang selama ini ditunggak. Proses hukum dalam sengketa aset kawasan Belga ini sudah berlangsung sejak lima tahun lalu.

Dia menambakan, nantinya eksekusi yang akan dilakukan adalah pengosongan dengan pembayaran ganti rugi. Apabila tidak membayar maka akan dilakukan proses hukum selanjutnya untuk menyita aset penyewa di luar kawasan Belga tersebut. Namun jika membayar dan ingin tetap bertahan, penyewa harus membayar uang sewa serta pembahasan perpanjangan sewa terlebih dahulu.

“Kalaupun di sana terdapat bangunan yang beralih fungsi menjadi tempat ibadah maupun sudah ada proses jual beli, nanti akan dikembalikan kepada akad pertama dan berurusan dengan pembeli awalnya,” tutupnya. (mg1/din)

 

 

Tags: kabupaten tulungagungkota tulungagungperistiwa tulungagungradar mataramanradar tulungagungtulungagungtulungagung hari initulungagung update
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Pernah Tampil di Istana Merdeka, Reog Kendang Jadi Maskot SMK PGRI 1 Tulungagung

Next Post

IBM Tertarik Kembangkan Talenta Digital di Indonesia  

Related Posts

Delapan Anggota DPRD Tulungagung Kembali Diperiksa KPK Berjemaah

Delapan Anggota DPRD Tulungagung Kembali Diperiksa KPK Berjemaah

by Editor RaTu
06 Jul 2022
0
22

TULUNGAGUNG – Rombongan anggota DPRD Tulungagung kembali diperiksa penyidik Komisi...

Masalah Pelik PMK di Trenggalek: Stok Antibiotik Habis Hingga Anggaran Beku

Masalah Pelik PMK di Trenggalek: Stok Antibiotik Habis Hingga Anggaran Beku

by Editor RaTu
06 Jul 2022
0
2

TRENGGALEK - Peternak Trenggalek harus menelan pil pahit saat penyakit...

Disnakan Klaim Hanya Belasan Sapi Mati Akibat PMK

by Radar Blitar Jawa Pos
06 Jul 2022
0
9

KOTA BLITAR - Guncangan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK)...

Load More
Next Post
IBM Tertarik Kembangkan Talenta Digital di Indonesia   

IBM Tertarik Kembangkan Talenta Digital di Indonesia  

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Puluhan Juta untuk Bonus Atlet Poprov

1 day ago
19

Sepenggal Kenangan Kadjat Soejono, Berperang Melawan Belanda

8 months ago
234

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Pendidikan
    • Life Style
    • Sport

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital