TULUNGAGUNG – Sengketa kawasan pertokoan Belga belum usai. Pihak penyewa ruko melakukan perlawanan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Itu membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung terpaksa harus menunda proses eksekusi kawasan tersebut.
Kabag Hukum Setda Pemkab Tulungagung, Catur Hermono menjelaskan, proses hukum sengketa asset di kawasan Belga kini dalam dua proses yakni peninjauan kembali (PK) serta perlawanan eksekusi ke PN Tulungagung yang dilakukan pihak penyewa ruko. Dengan adanya perlawanan eksekusi tersebut, maka sementara proses eksekusi belum bisa dilakukan pemkab. Alasannya, hasil putusan dari PN Tulungagung hingga putusan kasasi MA tentang sengketa aset kawasan Belga belum dimenangkan pemkab. Padahal sejak Maret 2022 lalu, pemkab sudah mengajukan eksekusi kepada PN Tulungagung.
“Meski pengajuan PK itu tidak dapat menghentikan eksekusi, namun dengan adanya sidang perlawanan eksekusi yang dilayangkan membuat eksekusi harus tertunda,” jelas Catur, sapaan akrab pria tersebut.
Pria berkacamata itu mengatakan, proses hukum sebelumnya telah dilakukan proses pendamaian selama 30 hari, sidang pertama perlawanan eksekusi juga telah dilaksanakan dan akan disusul dalam pekan ini sidang perlawanan eksekusi yang kedua bakal berlangsung di PN Tulungagung. Apabila dalam sidang tersebut dimenangkan Pemkab Tulungagung, maka bisa untuk segera dilakukan eksekusi. “Kita tidak akan berdamai. Karena berdasarkan hasil putusan sidang yang telah dilakukan, kawasan Belga telah dimenangkan dan merupakan milik Pemkab Tulungagung. Dalam sidang pertama lalu kita hanya menyampaikan argumen dan membantah perlawanan dari pihak penyewa ruko bahwa eksekusi bisa dilakukan karena telah memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan. Itu saja,” katanya.
Sekedar diketahui kawasan Belga terdapat 36 ruko dan belum membayar uang sewa sejak tujuh tahun lalu. Apabila dihitung, uang sewa yang harus dibayarkan kepada Pemkab Tulungagung mencapai Rp 22 miliar (M). Maka dari itu, eksekusi yang dilakukan adalah pengosongan kawasan Belga dan mengganti uang sewa yang selama ini ditunggak. Proses hukum dalam sengketa aset kawasan Belga ini sudah berlangsung sejak lima tahun lalu.
Dia menambakan, nantinya eksekusi yang akan dilakukan adalah pengosongan dengan pembayaran ganti rugi. Apabila tidak membayar maka akan dilakukan proses hukum selanjutnya untuk menyita aset penyewa di luar kawasan Belga tersebut. Namun jika membayar dan ingin tetap bertahan, penyewa harus membayar uang sewa serta pembahasan perpanjangan sewa terlebih dahulu.
“Kalaupun di sana terdapat bangunan yang beralih fungsi menjadi tempat ibadah maupun sudah ada proses jual beli, nanti akan dikembalikan kepada akad pertama dan berurusan dengan pembeli awalnya,” tutupnya. (mg1/din)