TULUNGAGUNG – Penyelidikan kasus korupsi yang menyeret nama para wakil ketua dan anggota DPRD Tulungagung masih berlanjut. Bahkan, kini pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tindakan pencekalan kepada Direktur Jendral (Ditjen) Imigrasi. Agar mereka tidak bisa melarikan diri ke luar negeri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2014-2018 untuk Tulungagung. Hingga kini, lembaga antirasuah ini belum menyampaikan secara resmi siapa tersangka sebenarnya dari kasus dugaan korupsi ini.
“Terdapat empat orang yang diajukan cekalnya untuk enam bulan ke depan hingga Desember 2022. Yakni, mantan Kepala Bappeda Provinsi Jatim, BS, satu mantan, dan dua pejabat aktif di DPRD,” ujarnya.
Tiga pejabat asal Tulungagung itu adalah Wakil Ketua DPRD Tulungagung AM, anggota DPRD Tulungagung IK, dan mantan wakil ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019, AB.
Tindakan diambil sebagai bagian dari proses penyidikan, agar mereka dapat kooperatif dan hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK ketika dipanggil dan diperiksa.
Dalam beberapa pertemuan atau rapat DPRD Tulungagung, AM terlihat absen dari acara. IK masih beberapa kali terlihat memimpin rapat di dewan dan melakukan pertemuan dengan organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketika konfirmasi ke AM dan IK, nomor teleponnya aktif tapi tidak ada respons. Hingga berita ini ditulis pukul 20.00, pesan elektronik lewat WhatsApp belum ada jawaban.
Sementara itu, AB mengaku belum mengetahui terkait pencekalan yang dilakukan KPK. “Dereng mireng (belum tahu) ini masih berada di luar kota,” ujarnya singkat dan langsung menutup perbincangan.
Sekretaris DPRD Tulungagung Sudarmaji mengatakan belum mendapati adanya surat tembusan dari instansi mana pun terkait pencekalan terhadap dua anggota DPRD Tulungagung yang masih aktif tersebut, yakni AM dan IK. “Tidak ada surat tembusan, sampai sekarang juga belum mengetahui secara pasti adanya kabar tersebut,” jelasnya.
Dia membenarkan, keduanya masih aktif menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat Tulungagung. Baik dengan kegiatan rapat, kunjungan kerja, atau kegiatan-kegiatan dewan yang lainnya.
Terkait pencekalan itu, kata dia, keduanya tidak pernah beranjak ke luar Pulau Jawa, apalagi sampai beranjak ke luar negeri. “Namun dalam beberapa kesempatan, AM dan IK terlihat absen mengikuti kegiatan. Saya juga kurang tahu prosesnya,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima di lapangan, tiga nama tersebut menerima uang ketok palu APBD, APBD perubahan, maupun fee pokok pikiran (pokir). Namun, mereka sudah mengembalikan ke negara melalui rekening KPK. Yakni, AM sejumlah Rp 230 juta, IK Rp 130 juta, dan AB Rp 270 juta.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu penyidik KPK menyelidiki kasus korupsi yang menyangkut mantan bupati Syahri Mulyo dan mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono. Beberapa nama pejabat aktif dan eks pejabat ikut diperiksa hingga meminjam ruangan di Polres Tulungagung. (jar/c1/din)