KEDIRI – AJI Kediri mengecam tindakan pelaksana proyek MPP di kawasan Alun-alun, Kecamatan Kota, Tulungagung, Jawa Timur yang mengintimidasi 2 wartawan Radar Tulungagung dan memaksa wartawan menghapus foto-foto proyek, Rabu (21/12/2022).
Ketua AJI Kota Kediri Danu Sukendro mengatakan, 2 wartawan yang melakukan peliputan di MPP itu bekerja untuk publik dan memenuhi hak masyarakat untuk tahu (right to know). Karena itu, mereka bekerja dengan perlindungan UU.
Sesuai pasal 6 UU no.40/1999, peran pers adalah melakukan pengawasan, kritik dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
“Wartawan Radar Tulungagung melakukan aktivitas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers dan tindakan orang yang diduga pelaksana proyek dengan memaksa menghapus karya jurnalistik itu merupakan tindak pidana,” katanya.
Seharusnya, pelaksana proyek dapat menggunakan hak jawab untuk mengklarifikasi hasil liputan. Bukannya mengintimidasi jurnalis yang sedang menjalankan tugas.
Perilaku membungkam wartawan yang memberitakan fakta perihal pelaksanaan proyek MPP itu jelas mengancam kebebasan pers. “Upaya menghapus foto itu jelas adalah menghalang-halangi tugas jurnalis dalam menjalankan tugas yang melanggar pasal 4 ayat 2 dan 3 UU no.40/1999,” tambahnya.
Pasal 4 ayat 2 UU Pers menyebutkan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”. Lantas, ayat 3: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Konsekuensi hukumnya disebutkan dalam pasal 18: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
Agar tak menjadi preseden buruk terhadap kebebasan pers, AJI Kediri mendorong korban untuk melaporkan kasus ini ke polisi. “Terkait tindakan lebih lanjut, kami masih berkoordinasi dengan Redaksi Radar Tulungagung, tapi kami mendorong agar wartawan yang menjadi korban intimidasi untuk melapor ke kepolisian, sehingga aparat memiliki komitmen melindungi wartawan yang bertugas,” katanya.
Sekadar diketahui, dua orang wartawan dari Jawa Pos Radar Tulungagung mengalami intimidasi ketika memotret proyek Mal Pelayanan Publik yang molor, Rabu (21/12/2022).
Namun, seseorang pria yang kemungkinan adalah oknum pengawas mengintimidasi dan meminta agar semua foto MPP dihapus keseluruhan. Enam dari tujuh foto terpaksa harus terhapus, namun untung ada satu foto berhasil dipertahankan untuk keperluan koran ini pada Kamis, 22 Desember kemarin.(*)