TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung telah ajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa TK Batik yang kini makin rumit.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Tulungagung, Catur Hermono mengatakan, untuk kelanjutan proses sengketa TK Batik, pemkab sudah mengajukan PK ke MA melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. PK yang diajukan bersamaan dengan BPN Tulungagung yang juga mengajukan serupa.
“Karena masing-masing adalah sebagai tergugat, tergugat satu adalah BPN Tulungagung, dan Pemkab Tulungagung tergugat intervensi karena memiliki kepentingan terhadap TK Batik,” jelasnya.
Dia melanjutkan, dalam PK yang diajukan kali ini terdapat beberapa novum baru yang diajukan, baik oleh pemkab maupun BPN Tulungagung. “Kita koordinasi dengan BPN Tulungagung, ada beberapa novum dari BPN dan ada beberapa juga dari Pemkab Tulungagung,” ungkapnya.
Di luar novum, lanjut dia, pihak pemkab juga menganggap bahwa pertimbangan hakim belum memutuskan apa yang sudah disampaikan pada tahap sebelumnya. “Kita anggap pertimbangan hakim masih belum lengkap, atau belum mempertimbangkan keberatan kita (Pemkab, Red) baik di tingkat banding maupun kasasi.” katanya.
Dia menambahkan, kedua hal tersebutlah yang nantinya akan dibawa untuk PK ke MA pada sengketa yang kini terjadi. Masih panjang prosedur yang harus dilalui, namun sekarang pemkab masih fokus terhadap proses PK yang sedang berjalan.
Sementara menurut salah satu praktisi hukum dari Kabupaten Tulungagung, Hery Widodo, salah satu syarat untuk bisa mengajukan PK adalah harus adanya novum baru. Kedua, jika dilihat terdapat kesalahan penerapan hukum juga bisa mengajukan PK.
“Ketika muncul fakta baru yang belum pernah disampaikan di tingkat sebelumnya, maka fakta tersebut bisa diajukan melalui PK,” terangnya.
Dia menambahkan, nantinya jika putusan sengketa ini dimenangkan oleh Koperasi Batik, legalitas atas TK Batik dari BPN yang kini menjadi aset pemkab bisa dibatalkan dan pindah menjadi aset Koperasi Batik.
Sekadar diketahui, TK Batik menjadi objek sengketa dan diperebutkan oleh Pemkab Tulungagung dengan Koperasi Batik Tulungagung. Berawal dari klaim Pemkab Tulungagung yang memasukkan lahan TK Batik sebagai salah satu asetnya.
Namun, Koperasi Batik merasa dirugikan dan menyatakan aset tersebut bukan milik Pemkab Tulungagung. Langkah yang diambil oleh Koperasi Batik selanjutnya adalah melakukan gugatan ke PTUN Surabaya untuk membatalkan klaim yang dilakukan pemkab tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Yayasan TK Batik Tulungagung Moch Chamim Bardus Zaman mengungkapkan, pihaknya tetap teguh dengan tuntutan awal bahwa TK Batik ini harus dibatalkan sebagai aset Pemkab Tulungagung. Dibuktikan dengan permohonan pembatalan sertifikat kepada BPN Jawa Timur (Jatim).
“Saya yakin akan memenangkan sengketa ini, karena pada tahap pertama di pengadilan, semua tuntutan kita diterima tanpa ada satu pun yang ditolak. Serta didukung sengan tahap kasasi yang juga kita menangkan,” katanya.
Dia mengatakan, selama TK Batik ini berdiri sejak tahun 1957, pendahulu TK Batik dan sampai kini pihaknya juga terus menjaga dan mengurus TK Batik ini tanpa ada pengalihan fungsi. Bahkan, setiap tahunnya juga terus melakukan kewajiban membayar pajak kepada negara.
“Jika dalam Peninjauan Kembali (PK) nanti belum menemui titik temu, kami siap untuk mengambil langkah lanjutan bila diperlukan,” tegas pria yang beralamat di Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung ini. (mg1/c1/din)