TULUNGAGUNG – Tren kasus poligami di Tulungagung diprediksi bakal meningkat, karena hingga Juli ini sudah empat perkara yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Tulungagung. Padahal, pada 2021 hanya lima perkara poligami yang diurus oleh para hakim.
Humas Pengadilan Agama Kelas IA Tulungagung Mochamad Huda Najaya mengatakan, mulai Januari 2022 hingga 21 Juli 2022 tercatat ada empat perkara izin poligami yang masuk. Namun dari 4 perkara itu, dua di antaranya telah mendapatkan putusan dari para hakim. “Hasilnya dikabulkannya permohonan untuk melakukan poligami. Itu karena pihak yang mengajukan telah memenuhi syarat untuk berpoligami. Seperti telah mendapatkan persetujuan dari istri pertama dan pertimbangan terkait aset harta kekayaan yang dimiliki pihak suami,” ujar Huda, sapaan akrabnya.
Perkara yang telah diputus itu yakni kasus yang masuk pada Februari dan April lalu. Sisanya, dua perkara yang masuk di Mei dan Juli sampai dengan kemarin masih dalam tahap persidangan. Namun, perkara poligami diperkirakan akan bertambah meskipun tidak banyak hingga akhir tahun.
Sementara untuk 2021, Huda menerangkan bahwa perkara poligami diterima pada Maret, April, September, Oktober, dan November, yang masing-masing hanya satu perkara. Semua perkara tersebut dikabulkan karena memang telah mencukupi syarat untuk poligami.
Sedangkan untuk syarat administrasi cukup banyak. Di antaranya, fotokopi kartu keluarga; buku nikah asli dengan istri pertama; fotokopi KTP dari pemohon, istri pertama, dan calon istri kedua. Lalu, fotokopi surat pernyataan akan berlaku adil oleh pemohon, surat pernyataan rela dipoligami yang dibuat oleh istri pertama. “Selain itu, slip gaji pemohon, daftar gono-gini dengan istri pertama, disertai dokumen pendukung seperti sertifikat dan lainnya. Serta surat permohonan poligami, fakta-fakta atau alasan poligami, dan fotokopi KTP saksi minimal dua orang,” paparnya.
Dia mengungkapkan, persetujuan dari istri pertama tidak diperlukan jika istrinya tidak memungkinkan dimintai persetujuan. Seperti tidak ada kabar dari istri pertama selama minimal 2 tahun, atau sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan. Tidak hanya itu, suami yang ingin poligami juga tidak dalam kondisi terpaksa dan harus memastikan jika mampu menjamin keperluan hidup istri-istrinya dan anak-anaknya. Serta menjamin akan berlaku adil terhadap mereka, yakni keadilan material. “Hanya saja mewujudkan keadilan material bagi istri itu sangat sulit dilakukan, karena lahirnya tindakan manusia tak terlepas dari kondisi hati atau perasaannya. PA hanya memberikan izin poligami jika alasannya dirasa logis dan kuat,” pungkasnya.(jar/c1/rka)