TRENGGALEK – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Trenggalek menjadi level satu. Namun begitu, masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Trenggalek dr Saeroni saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Yakni sesuai salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 10 tahun 2022 tentang PPKM level tiga, level dua, dan level satu Covid-19 di Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri yang berlaku sejak 15 Februari hingga 21 Februari, Trenggalek masuk PPKM level satu bersama Kabupaten Blitar dan Pacitan. Masuknya Bumi Menak Sopal ke PPKM level saru secara otomatis melonggarkan sejumlah kebijakan. Misalnya fasilitas publik diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan. “Saat ini berada di PPKM level satu, bukan berarti prokes menjadi kendor. Masyarakat tetap wajib patuhi prokes Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas,” ungkapnya.
Dalam meningkatkan kepatuhan prokes Covid-19, upaya pencegahan berupa sosialisasi dan edukasi dilakukan secara berkesinambungan dengan langkah penegakan hukum. Hal itu bertujuan agar masyarakat tidak lengah atau menganggap remeh penyebaran Covid-19. “Kemudian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dengan kategori hijau,” ujarnya.
Kendati sudah level satu PPKM, pelaksanaan vaksinasi tetap berlangsung. Menurutnya, vaksinasi tak cuma untuk mengejar level yang bisa melonggarkan aktivitas masyarakat, melainkan untuk menciptakan kekebalan komunal. Sehingga, dapat meminimalisasi tingkat risiko terpapar Covid-19 maupun tingkat fatalitas pasien Covid-19. “Kemudian segera mendatangi Puskesmas untuk vaksinasi dosis dua atau booster (dosis tiga) bagi yang belum,” imbuhnya. (tra/rka)