PAGERWOJO, Radar Tulungagung – Tidak disangka, kakek berinisial MY asal Kecamatan Pagerwojo mengumbar nafsunya kepada gadis di bawah umur yang berada di dekat rumahnya. Hingga akhirnya, perilaku bejat itu dipergoki nenek korban dan dilaporkan ke kantor polisi pada Kamis (19/1) lalu.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih mengatakan, korban sebut saja Mawar yang merupakan tetangga MY saat itu berada di rumah bersama bapak dengan temannya dan sang nenek. Setelah itu, MY menghampiri rumah Mawar dan ikut ngobrol bersama keluarganya.
“Setelah 15 menit, teman bapaknya pamit pulang dan kemudian nenek korban pergi ke ladang. Namun, tersangka tetap berada di rumah korban, hingga akhirnya melihat korban masuk ke dalam kamar,” ujar Retno yang dihubungi melalui WhatsApp.
Dia melanjutkan, dengan sengaja tersangka mengikuti korban hingga masuk ke kamar. Lalu, dia melihat melihat gadis 11 tahun itu sedang rebahan dengan bermain ponsel. Tiba-tiba MY ikut tidur di samping korban dan melakukan perbuatan pencabulan. Untungnya, hal itu tidak berlangsung lama lantaran sang nenek memergokinya.
Sontak tersangka kaget dan mengambil posisi duduk di kamar korban. Setelah itu, sang nenek memanggil bapak korban dan para tetangga untuk melakukan pemeriksaan kepada MY. Dari hasil keteragan sementara, pelaku membenarkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Sementara itu, menurut pengakuan korban, dia telah dicabuli oleh tersangka sebanyak 4 kali sehingga sang bapak tidak terima. Maka, atas kejadian itu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Anggota Polsek Pagerwojo mengamankan dan membawa tersangka, korban, dan keluarganya ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung untuk diperiksa. Hasil interogasi terhadap tersangaka, dia membenarkan dan mengakui perbuatannya,” terangnya.
Bahkan, MY telah melakukan perbuatan asusila pertama kali pada bulan April 2022 dan terakhir pada 19 Januari 2023 lalu. Perbuatannya dilakukan di rumah korban. Ketika korban sendiri di rumahnya dan tanpa pengawasan orang tua.
Atas perbuatannya, terlapor dikenai pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. “MY diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Tersangka ditahan di Rutan Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,” pungkasnya.(jar/c1/din)