KABUPATEN BLITAR -Polemik yang menyeret Padepokan Nur Dzat Sejati belum tuntas. Pasalnya, sebagian warga Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, menuding ada unsur praktik penipuan. Mereka pun menuntut agar dilakukan penutupan. Namun, pemilik padepokan, Samsudin tetap teguh menyatakan tak ada unsur tipu-tipu.
Pria yang akrab disapa Gus Samsudin itu menyebut tak ada yang salah dengan pengobatannya. Menurut dia, permasalahan yang belakangan ini menyeruak ke publik, imbas dari opini di media sosial (medsos). Dia tegas mengatakan, opini tersebut tak bisa dibuktikan sehingga tudingan itu tidak benar.
“Yang penting kondusifnya. Karena sekarang terjadi opini di medsos, bahwa padepokan melakukan penipuan. Padahal sama sekali tidak bisa dibuktikan. Itu adalah kebohongan atau fitnah,” ujar Samsudin usai menjalani mediasi di Mapolres Blitar, Selasa (2/8).
Disinggung soal perizinan, dia tak mengatakan secara detail. Namun, dia memastikan bahwa padepokannya sudah berizin resmi. Baik dari segi lokasi maupun praktiknya. Untuk sekarang, pihaknya bersama jajaran yang terlibat pada mediasi ingin agar suasana kondusif. Sebab, gesekan massa yang terjadi beberapa waktu lalu di depan padepokan menimbulkan kegaduhan.
Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom mengatakan, gonjang-ganjing yang terjadi beberapa waktu terakhir begitu cepat ditangkap masyarakat. Nah, sesuai hasil kesepakatan pada mediasi, pihaknya meminta agar aktivitas di padepokan Samsudin itu dibatasi untuk sementara waktu. Sebab, apabila masih terbuka seperti biasa, tidak menutup kemungkinan membuat suasana kembali memanas. Kini, kedua belah pihak kontra-produktif menginginkan situasi kondusif.
“Kalau ada pasien yang mau berobat, maka harus dilakukan di luar lokasi padepokan,” jelasnya.
Beda dengan Samsudin, Aditya menjelaskan lebih rinci. Terutama soal izin yang dimiliki Samsudin terkait aktivitas padepokan. Dia mengaku, padepokan tersebut memiliki izin usaha terkait pengobatan tradisional. Jelas, izin ini berbeda dengan praktik rukiah yang dilakukan Gus Samsudin. “Seperti yang disampaikan penasihat hukum, padepokan memiliki izin usaha pengobatan tradisional. Kalau penyampaian dinkes, banyak cabangnya. Ada pemijatan dan lain lain,” lanjutnya.
Untuk diketahui, sebelumnya ramai polemik antara pesulap merah Marcel Radhival dan Samsudin. Pesulap tersebut mengaku bahwa praktik pengobatan yang dilakukan Samsudin hanyalah palsu. Dia pun mencoba melakukan pembuktian hingga datang ke lokasi padepokan. Diduga, ini awal munculnya perselisihan yang terjadi hingga masa meminta padepokan ditutup. (luk/c1/wen)