KOTA BLITAR – Ratusan warga binaan (wabin) penghuni Lapas Kelas IIB Blitar bisa bernafas lega. Itu setelah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengalihkan kunjungan daring menjadi luring sejak Selasa (12/7) lalu.
Artinya, pihak lapas telah membuka pintu untuk keluarga wabin yang ingin berkunjung dan bertemu secara tatap muka dengan wabin di lapas, seperti sebelum pandemi Covid-19 melanda.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Blitar Tatang Suherman mengatakan, kebijakan tersebut kembali diberlakukan sejak awal pekan ini. Tepatnya pada Selasa (12/7) lalu. Itu sesuai dengan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang berisi tentang kebijakan untuk kembali mengalihkan kunjungan daring ke kunjungan luring alias tatap muka langsung. “Salah satu pertimbangannya, karena situasi pandemi cukup melandai,” katanya.
Sebelumnya, diketahui jika lapas membuat kebijakan untuk meniadakan kunjungan tatap muka sejak April 2021 lalu. Sebagai gantinya, wabin diberi fasilitas untuk melakukan pertemuan dengan keluarga secara daring melalui perangkat panggilan video. “Karena pada saat itu tingkat penyebaran pendemi Covid-19 di Blitar dan daerah lain sangat marak,” ungkapnya.
Meski kini wabin diperkenankan untuk kembali melakukan interaksi langsung dengan orang terdekat, pihak lapas tetap memberlakukan sejumlah kebijakan khusus. Itu sebagai langkah preventif guna menghindari hal-hal yang tidak dikehendaki. Salah satunya, munculnya klaster baru penularan Covid-19 di lingkungan lapas.
“Ada banyak persayaratan yang harus dipenuhi oleh wabin maupun pengunjung. Seperti halnya, jumlah pengunjung dibatasi maksimal dua orang, satu orang wabin hanya boleh menerima kunjungan sebanyak sekali dalam sepekan, dan wabin hanya boleh menerima kunjungan dari keluarga inti. Misal, ayah, ibu, suami, istri atau anak,” terangnya.
Selain hal yang disebutkan di atas, jelas Tatang, sejumlah syarat lain juga disebutkan dalam penerapan kebijakan anyar ini. Yakni, seluruh pengunjung wajib menunjukkan surat vaksin booster atau surat antigen bagi penerima vaksin dosis kedua. Lalu, jam kunjung dibatasi dari pukul 08.00-11.30 WIB dan 13.00-14.30 WIB. “Batas waktu yang diberikan dalam kunjungan adalah 15 menit dan setiap pengunjung wajib mengisi daftar antrean maksimal H-1 sebelum waktu kunjung,” tegasnya.
Data yang dihimpun koran ini, total sebanyak 530 wabin menghuni lapas yang berlokasi di Jalan Merapi tersebut. Sejak dibuka pada Selasa lalu, dilaporkan sebanyak 10 wabin menerima kunjungan dari pihak keluarga. “Diperkirakan, jumlah itu akan terus bertambah. Karena sosialisasi sudah kita lakukan, baik di dalam maupun di luar lapas,” bebernya.
Pelaksanaan kebijakan baru ini bakal terus dikaji dalam beberapa waktu ke depan. Pasalnya, lapas juga perlu menilik peta penyebaran Covid-19 di Bumi Penataran. Terlebih, angka penyebaran pandemi di beberapa daerah dikabarkan kembali naik dalam beberapa waktu terakhir. “Kebijakan ini bisa saja kembali diubah. Itu tergantung kondisi yang ada di lapangan. Nanti kita lakukan monitoring dan evaluasi,” ujarnya. (dit/c1/ady)