TULUNGAGUNG – Dana reboisasi terjun bebas. Akibatnya, kewajiban mengganti lahan kawasan hutan yang terdampak proyek jalur lintas selatan (JLS) bisa dipastikan tidak selesai pada tahun ini. “Karena situasi masih pandemi serta dipengaruhi beberapa alokasi anggaran yang diterima daerah turun, maka terpaksa dana reboisasi yang diterimakan juga turun,” ucap Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung, M. Makrus Manan.
Dia mengatakan, dana reboisasi tahun ini hanya Rp 400 juta. Besaran ini jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2021 yang dapat mengalokasikan anggaran Rp 600 juta, yang bisa digunakan untuk melakukan reboisasi seluas 59 hektare (ha) atau separo dari kewajiban daerah seluas 118 ha. “Dengan besaran anggaran sekarang, itu hanya bisa melakukan reboisasi seluas 40 ha. Padahal kemarin, pengajuan kita sama Rp 600 juta agar tuntas tahun ini,” terangnya.
Meski demikian, Makrus mengaku masih tetap mengupayakan dengan mengajukan kembali anggaran reboisasi untuk menuntaskan sisa seluas 19 ha pada perubahan anggaran keuangan (PAK) nanti. “Tetap kita upayakan. Karena ini merupakan kewajiban daerah dalam mendukung proyek strategis nasional (PSN),” tuturnya.
Lebih jauh, Makrus menjelaskan progres reboisasi sudah tahap sosialisasi ke masyarakat. Dia menyebut bahwa penanaman kembali ini, tidak serta-merta hanya menanam pohon. Namun, juga harus tumbuh. Maka dari itu pada penanaman nanti, dia akan melihat dulu kondisi alam. Apabila masih di musim penghujan seperti sekarang akan dieksekusi lebih awal di Februari-Maret. “Pertimbangannya banyak. Termasuk lokasi penanaman di lahan kritis ini perlu cukup air, makanya harus kita perhatikan untuk bisa benar tumbuh,” tuturnya.
Untuk sekadar diketahui, tanggungan pemkab melakukan reboisasi seluas 118 ha. Luasan itu diambil dari dampak trase JLS sepanjang 54,98 kilometer.
Reboisasi ini jadi kewajiban daerah sebagai upaya mengganti lahan kawasan hutan yang terdampak pembangunan JLS di Tulungagung. Hal tersebut senada dengan PP Nomor 105 Tahun 2015.
Di tempat berbeda, Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tulungagung, Subianto sebelumnya pernah menjelaskan reboisasi akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran Pemkab Tulungagung. Setiap kegiatan akan ada evaluasi dari kementerian. Untuk itu, reboisasi tidak asal menanam pohon, melainkan harus dinyatakan berhasil tumbuh. “Jadi tidak asal tanam. Ada kriterianya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” singkatnya. (lil/c1/rka)