TRENGGALEK – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mulai menindaklanjuti aduan masyarakat berkaitan dengan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trengalek.
Substansi dari aduan itu berisi tentang indikasi kecurangan dalam proses rekrutmen, karena pengadu menduga Kelompok Kerja (Pokja) Rekrutmen Panwaslucam meluluskan seorang peserta dari anggota parpol untuk menjadi Panwaslucam di Kecamatan Pogalan.
Dalam ketentuan di Undang-Undang 7 tahun 2017, seorang anggota Panwaslucam tidak diperbolehkan dari pengurus parpol. Sementara dalam perkembangannya, berkas aduan masyarakat itu telah sampai ke meja bidang persidangan DKPP.
Teguh Hadiwidodo sebagai pengadu membenarkan bahwa perkembangan aduannya itu berdasarkan informasi dari admin DKPP pada 15 Desember 2022 lalu. “Menurut informasi berkas saya sudah ada di bagian persidangan, tinggal kapan jadwalnya kami menunggu informasi dari bidang persidangan,” kata Teguh.
Dia mengaku, telah memperkuat dugaan aduan dengan mencantumkan tiga saksi, yang mana mereka memiliki informasi bahwa inisial AK merupakan pengurus parpol yang lulus seleksi Panwaslucam. “Tiga saksi nanti fungsinya apa kami menunggu dari DKPP. Karena kemarin kami juga dimintai materi 10.000 tentang kesanggupan 3 saksi itu,” tandasnya.
Di sisi lain, Mantan Ketua Pokja Rekrutmen Panwaslucam Bawaslu Trengalek, Rusman Nuryadin mengaku, belum ada surat masuk atau undangan yang berkaitan dengan jadwal persidangan DKPP atas aduan dari Teguh Hadiwidodo. “Belum ada sama sekali. Kalau toh ada nanti kami konsultasikan kepada Bawaslu Jatim terkait langkah kami seperti apa,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Karena itu, dia pun belum mengetahui pasti tentang pokok aduan yang dilayangkan, kendati pihak pengadu bakal memiliki tiga orang saksi. “Kami tidak mau mengandai andai, karena pokok aduan kami belum tahu sama sekali,” ujar Rusman. (tra/rka)