Tulungagung – Pada masa pemulihan ekonomi, angka pengagguran terbuka (TPT) di Tulungagung justru meningkat. Diketahui terdapat puluhan ribu penduduk Tulungagung usia kerja sedang mengaggur.Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Tulungagung, Mohammad Amin melalui Koordinator Fungsi Statistik, Suci Handayanti mengatakan, secara teknis perhitungan angka pengangguran di Tulungagung, diambil berdasarkan usia penduduk angkatan kerja dan tidak sedang bekerja. Diketahui berdasarkan data penduduk usia kerja di Tulungagung ada 839 ribu penduduk dan jumlah pengangguran berkisar 40 ribu penduduk. “Dari jumlah penduduk usia kerja itu ada sekitar 40 ribu penduduk Tulungagung menganggur,” jelasnya kemarin (9/1).
Dari angka penduduk usia kerja tersebut, tidak seluruhnya disurvei untuk keperluan angkatan kerja nasional. Diketahui penduduk usia kerja merupakan penduduk dengan usia di atas 15 tahun. Penduduk usia kerja dibedakan menjadi dua yakni angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Kemudian angkatan kerja terbagi menjadi dua yaitu angkatan kerja yang sedang bekerja dan angkatan kerja yang pengagguran. “Kalau bukan angkatan kerja itu merupakan ibu rumah tangga, anak-anak yang masih sekolah dan lansia. Ya dari ini saja dihitungnya,” paparnya.
Perhitungan tersebut mengerucut pada tingkat pengangguran terbuka (TPT). Di Tulungagung sendiri angka TPT ada 6,65 persen pada tahun 2022 atau naik sekitar 1,73 persen jika dibandingkan dengan TPT tahun 2021 lalu. Penduduk yang bekerja sebanyak 563.849 orang, menurun sebanyak 9.569 orang dari Agustus 2021. “Angka TPT naik dari tahun sebelumnya, naiknya sekitar 1,73 persen,” jelasnya.
Berdasarkan angka tersebut, jumlah pengangguran didominasi oleh laki-laki dengan angka 7,51 persen dan perempuan 5,49 persen. Artinya pada masa pemulihan ekonomi imbas pandemi, justru pengagguran laki-laki yang meningkat. “Setelah dihitung baru ketemu TPT-nya. Data terakhir di tahun 2022 lalu ada 6,65 persen TPT di Tulungagung. Dulu waktu pandemi, jumlah pengangguran laki-laki dan perempuan itu selisihnya masih dekat. Tapi masih tetap tinggi laki-laki,” ucapnya.
Berdasarkan status, kerja serabutan tidak tergolong dalam angka pengagguran di Tulungagung. Hal tersebut dikarenakan kerja serabutan masuk dalam kriteria bekerja. Diketahui kriteria bekerja minimal menghabiskan waktu 1 jam per hari selama satu minggu berturut-turut. “Ada tiga kategori yaitu pengusaha, karyawan dan pekerja bebas. Pekerja bebas ini ada yang di sektor pertanian dan ada yang bukan di sektor pertanian,” tutupnya. (mg2/din)