TULUNGAGUNG – Rumah susun sewa sederhana (rusunawa) Jepun Blok II belum juga disewakan meski sudah setahun berdiri. Sebab, rusunawa tersebut masih akan difungsikan sebagai tempat perawatan dan karantina pasien Covid-19 apabila terjadi ledakan kasus. Antara lain, disebabkan varian Omicron.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Tulungagung Anang Pratistianto mengatakan, rencana pengembalian fungsi gedung sebagai hunian terpaksa ditunda awal tahun ini. Mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang belum juga mereda. Selain itu, pemkab sendiri punya alasan menjadikan rusunawa Jepun Blok II sebagai tempat perawatan dan karantina pasien atau rumah sakit darurat Covid-19 (RSDC).Yaitu proyek fisik dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut memiliki ketersediaan tempat tidur yang cukup luas dengan fasilitas yang lengkap.
“Sesuai instruksi bapak bupati, rusunawa Jepun II itu masih dipersiapkan sebagai tempat karantina atau rumah sakit darurat jika ada ledakan kasus Covid-19 akibat Omicron ini, sehingga belum kita sewakan,” katanya.
Mantan Camat Kedungwaru ini melanjutkan, selama belum ada instruksi untuk disewakan, pihaknya juga tidak akan mematok target pendapatan yang masuk ke daerah. Buktinya, tahun ini pihaknya hanya menargetkan PAD dari penyewaan rusunawa Jepun Blok I senilai Rp 160 juta. (lil/c1/dfs/din)