TULUNGAGUNG – Aturan libur semester ganjil kembali berubah. Terbaru, libur semester ganjil diputuskan seperti semula sesuai kalender pendidikan. Dengan artian, siswa dapat libur bertepatan dengan momen Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Tulungagung-Trenggalek, Solikin membenarkan perubahan itu. Menurut dia, keputusan libur sekolah disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek terbaru, Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021.
Surat edaran tersebut diketahui diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti pada 14 Desember, kemarin. “Sesuai arahan provinsi, kita mengacu SE terbaru nomor 32/2021 ya. Libur sekolah tahun ajaran 2021-2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021-2022 yang telah ditetapkan,” katanya.
Kepala SMAN 1 Kedungwaru, Harim Soedjatmiko mengatakan libur semester I atau ganjil tetap sesuai kalender pendidikan. “Kami menerima tembusannya hari ini (Rabu, 15/12). Jadi, untuk libur semesternya tetap sesuai kalender pendidikan. Yakni mulai 27 Desember sampai 31 Desember,” katanya.
Tak ada cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan ASN selama libur Nataru. SE ini pun telah diterapkan Dispendikpora Kabupaten Tulungagung. Dengan menunda libur semester ganjil pada Januari. Yakni mulai 4 Januari hingga 8 Januari. (lil/c1/din/dfs)