KABUPATEN BLITAR – Dugaan masih terjadinya jual beli hingga kontrak kios di Pasar Kanigoro perlu menjadi perhatian oleh pengelola dan dinas terkait. Pasalnya, pemindahalihan pemanfaatan kios adalah hak prerogatif yang dimiliki pengelola pasar, bukan pemilik hak pakai kios atau lapak di pasar tersebut.
Pedagang sayur, Mutiah mengatakan, kios yang saat ini ditempati merupakan kios pengganti dari pasar lama. Kios tersebut didapatkan tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun. “Kios ini sudah menjadi milik pedagang untuk jualan di pasar baru ini, jatah dari pasar lama dulu,” ujarnya kepada Koran ini kemarin (19/1).
Perempuan yang telah berdagang sejak 20 tahun lalu ini menunjukkan, banyak kios di pasar tersebut yang diduga telah diperjualbelikan. Mayoritas memang pemilik kios yang sudah tidak ingin berdagang sehingga memilih untuk berjualan tempat lain. “Kalau kios tidak digunakan akan ditarik oleh pemerintah, jadi mungkin dipindahkan ke pedagang lain,” ujar perempuan 55 tahun ini.
Dia menyebutkan, harga kios yang dijual itu bermacam-macam. Hal ini berdasarkan jenis dan letak kios. Kios pasar yang berada di sebelah barat dijual dengan kisaran harga Rp 50-85 juta, sementara harga kios yang berada di dalam pasar kisaran Rp 30-35 juta. “Harga kios di dalam pasar lebih murah karena tidak terlihat dari luar,” jelas pedagang asal Talun ini.
Harga kios di sebelah timur, terang Mutiah, lebih mahal daripada kios yang berada di sebelah barat. Sebab, kios di sebelah timur lebih ramai sehingga membuat harga kios lebih mahal. Harga jual kios di sebelah timur kisaran Rp 100-150 juta. Sementara untuk harga kios di dalam sekitar Rp 35-45 juta dan los sekitar Rp 20-25 juta. “Sekarang masih banyak kios yang ditawarkan dan belum laku,” beber perempuan berjilbab ini.
Pedagang lain, Yuli Astuti mengaku membeli kios di pasar tersebut dua tahun lalu. Meskipun berada di sebelah barat, pada saat itu harga kios masih dijual dengan harga Rp 85 juta. Dia membeli kios tersebut dari salah satu pedagang yang telah pindah tempat. “Dulu harga kios ini Rp 100 juta, tapi saya tawar hingga Rp 85 juta,” ujarnya.
Menurut dia, beberapa kios di pasar ini masih ada yang belum terpakai. Pemilik kios tersebut ada yang memilih untuk berdagang di tempat lain. Sebagian lainnya mencari penghasilan pada sektor lain. “Kios di sini kalau tidak dipakai akan digusur pemerintah. Sebagian pemilik kios sudah mendapat surat peringatan,” terang perempuan 50 tahun ini.
Beberapa kios juga dikontrakkan kepada masyarakat umum yang berminat. Harga kontrak kios pun bermacam-macam. Kios yang berada di sebelah timur seharga Rp 5 juta per tahun. Sementara untuk harga kios di sebelah barat hanya kisaran Rp 3-4 juta. Tidak hanya kios yang di luar, kios dan los di dalam pasar juga banyak dikontrakkan. Namun, harga kios dan los lebih murah daripada kios yang berada di luar pasar. “Kios dan los dalam pasar hanya kisaran Rp 2-3 juta per tahunnya,” ungkap ibu dua anak ini.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar Eka Purwanta mengatakan, seluruh los dan kios di pasar tersebut bersifat hak pakai. Jika tempat tersebut tidak dipakai, maka akan diberi peringatan dan ditarik kembali. “Selanjutnya ditawarkan ke masyarakat yang berminat untuk menempati. Kalau masalah jual beli kios tidak ada hal kayak gitu,” tandasnya. (mg1/c1/ady)