KOTA BLITAR – Meski pendaftaran partai politik (parpol) dilaksanakan di pusat, bukan berarti peran pengurus partai di daerah bisa dipinggirkan. Sebab, dokumen yang dibawa dalam rangkaian ini juga berasal dari daerah. Tak pelak koordinasi dengan penyelenggara mutlak dilakukan, khusunya untuk parpol anyar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin berharap parpol di Kabupaten Blitar segera menunjuk liaison officer (LO) atau penghubung. Menurut dia hal itu penting untuk memudahkan koordinasi antara calon peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. “Jangan sampai penyelenggara kesulitan mencari alamat atau kantor sekretariat parpol,” ujarnya disela-sela kegiatan di Kantor DPC PPP kemarin (11/7).
Menurut dia dampak kurangnya koordinasi ini bisa berakibat fatal. Sebab, minimnya komunikasi tidak menutup kemungkinan menghambat proses verifikasi di daerah. Karena itu, peran penghubung ini penting untuk kelancaran pesta demokrasi ini. “Kami mengajak parpol untuk banyak berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu, agar tidak terjadi miss (kesalahan, red) komunikasi yang bisa mengakibatkan kerugian parpol,” katanya.
Hakam meminta partai politik untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia juga mengingatkan pengurus parpol untuk lebih hati-hati dalam memenuhi persyaratan berkas-berkas dan dokumen dalam pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. “Sebab bisa jadi gara-gara salah satu berkas dan persyaratan tidak terpenuhi dalam satu provinsi, maka dipastikan tidak lolos secara nasional,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, sambung Hakam, parpol juga harus cermat dalam penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) oleh KPU. Selain menyiapkan pendaftaran dengan melakukan aktivasi di sistem informasi partai politik (Sipol), juga melengkapi syarat-syarat administrasi lainnya.
Informasinya, pendaftaran partai politik baru akan dibuka oleh KPU pada 1 Agustus 2022 selama 2 pekan. Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi kepada partai-partai politik yang mendaftarkan diri untuk ikut serta dalam Pemilu 2024. Partai-partai politik yang saat ini duduk di parlemen hanya akan diverifikasi secara administratif, sedangkan partai-partai di luar parlemen akan diverifikasi secara faktual sebelum ditetapkan keikutsertaannya dalam Pemilu 2024.
Hakam menjelaskan, mekanisme pengawasan Bawaslu terhadap proses-proses yang dilakukan KPU dilakukan secara melekat. Hal ini semata untuk mastikan peserta pemilu memiliki hak yang sama. “Ini untuk memastikan seluruh calon partai politik peserta pemilu mendapat hak, akses, dan perlakuan yang adil dan setara,” tandasnya. (hai/wen)