SURABAYA – Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka ZI, 37, terhadap Bagus Prasetya Lazuardi, 25, mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya (UB) Malang terkuak. Selain cemburu karena korban pacaran dengan anak tirinya, tersangka juga sering meminta uang dan ingin menguasai harta korban.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengatakan, tersangka nekat menghabisi korban karena cemburu kepada korban. Sebab, tersangka juga menaruh hati kepada anak tirinya. “Iya (suka anak tirinya). Dia menyampaikan kepada salah seorang saksi, sekitar 3-4 bulan lalu. Ada keinginan menikahi putrinya sendiri. Tapi sama saksi dilarang,” ujarnya kemarin (18/4).
Dia menjelaskan, tersangka sebelum membunuh korban mengajak korban keluar dengan modus untuk memberikan oleh-oleh karena korban akan pulang ke Tulungagung, Kamis (7/4) lalu. Setelah itu tersangka keluar mengendarai motor ke rumah temannya YP untuk menitip motor. Tersangka dan korban keluar menuju Perum Bumi Mondoroko, Malang menggunakan mobil korban.
Di lokasi tersebut, tersangka dan korban cekcok di dalam mobil. Lalu menodong korban dengan pistol mainan. Tak hanya itu. Tersangka juga meminta ponsel korban dan membaca ada chat mesum antara korban dan anak tirinya, TS.
Setelah itu, tersangka lalu membunuh korban dengan cara membekap kemudian menutup dengan tas kresek kepala sehingga tidak bisa bernapas. Tersangka juga menekan dada korban menggunakan lutut di jok mobil. Setelah korban tewas, pelaku memarkir mobil yang berisi jenazah di depan Ruko Kolombia. Pelaku membuang jenazah ke lahan kosong semak-semak di sekitar Jalan Raya Surabaya-Malang, tepatnya Purwodadi, Pasuruan, Jumat (8/4). Setelah menguasai mobil korban, tersangka merusak nopol mobil menggunakan pisau. Tersangka sempat menitipkan mobil korban di salah satu temannya, HK, di kawasan Perum Mondoroko, Malang. Sementara pistol mainan dititipkan di rumah YP. “Tersangka mengambil uang korban melalui M Banking senilai Rp 3, 4 juta,” tandasnya.
Usai menguras uang korban, tersangka menghancurkan ponsel korban menggunakan palu. “Tersangka sudah menawarkan mobil mulut ke mulut. Kalau (korban melakukan) pelecehan seksual nggak. Tersangka ini dongkol sempat lihat chat di ponsel korban. Dia juga menyampaikan ada perubahan sikap TS,” sebutnya.
Mantan Kasubdit IV Renakta ini menuturkan, sejauh ini tersangka baru satu orang. Pihaknya terus melakukan penyelidikan pengembangan. “Untuk pacar korban, orang tuanya sudah kita mintai keterangan. Penyelidikan pengembangan masih berlanjut,” ungkapnya.
Dia menerangkan, tersangka juga sempat takziah ke rumah duka korban setelah dimakamkan. “Tersangka menikah dengan ibu TS, sekitar 10 tahunan,” bebernya.
Sementara itu tersangka ZI mengaku, berniat menegur perlakuan korban terhadap anak tirinya. Namun, cara yang dilakukan terlalu berlebihan. “Sayang yang berlebihan. Ada chat pelecehan seksual,” ucap ZI saat ditanya wartawan sambil berjalan digiring petugas.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 340 KUHP, 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rus/din)