ePaper Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Friday, June 2, 2023
  • Home
  • ePaper
  • About Us
  • Contact
  • Career
No Result
View All Result
  • Home
  • ePaper
  • About Us
  • Contact
  • Career
No Result
View All Result
ePaper Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Tulungagung

Baharudin dan Santoso Calon Tetap Ketua Askab Tulungagung

by Anggi Septian Andika Putra
in Tulungagung
0

TULUNGAGUNG – Asosiasi PSSI Kabupaten (Askab) Tulungagung siap menggelar Kongres Pemilihan pada 28 Agustus 2022 nanti. Dari hasil verifikasi persyaratan pendaftaran, Komite Pemilihan dan Komite Banding menyatakan dua nama lolos dalam daftar calon tetap untuk ketua, yaitu Ahmad Baharudin dan Santoso. Serta ada dua nama calon tetap sebagai wakil ketua atas nama Hadi Satriyawan dan Choirul Anam.

Untuk daftar tetap calon anggota juga dinyatakan lolos sebanyak 16 nama. Mereka yang siap bertarung dalam kongres ini nanti ditetapkan melalui proses tahapan yang panjang. “Tahapan selanjutnya, kami telah meminta kepada askab agar segera mengirimkan undangan ke voter (pemilih),” ucap Ketua Komite Pemilihan Drs Bambang Irianto MM.

Seperti diketahui, tahapan kongres luar biasa ini telah dimulai sejak 20 Mei lalu, dengan dibukanya pendaftaran bagi calon ketua, wakil ketua, dan anggota komite eksekutif. Selanjutnya, ada tahapan untuk verifikasi, perbaikan atau melengkapi dokumen bagi yang kurang, pengumuman bakal calon sementara, pengajuan banding, pemeriksaan dan putusan hasil banding, serta pengumuman calon tetap yang telah diumumkan kemarin.

Atas nama calon ketua tetap yang salah satunya Santoso, lanjut dia, sempat banyak masukan dan pertanyaan dari masyarakat terkait pencalonan lelaki yang juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tulungagung ini. Misalnya, tentang Santoso yang sudah mengetuai Pertina (Persatuan Tinju Nasional) Tulungagung. “Ada yang menanyakan kok rangkap, apa tidak didiskualifikasi saja? Lalu, apakah nanti bisa meningkatkan prestasi, apa tidak rawan korupsi? Pada AD/ART KONI tidak bisa rangkap jabatan?” ujar Bambang.

Dia menjelaskan, atas pertanyaan masyarakat tersebut, keputusan Komite Pemilihan dan Komite Banding berpedoman pada statuta PSSI, yang tidak mengatur ketentuan yang dipersoalkan masyarakat itu. “Kalau sudah menyangkut pribadi yang bersangkutan ya. Kalau secara regulasi, kami tak bisa mendiskualifikasi. Jadi tergantung personal, apakah dia nyaman dengan rangkap jabatan itu, tergantung bagaimana etikanya. Termasuk bagaimana masyarakat menilai,” pungkasnya.(tin/c1/din)

Tags: kabupaten tulungagungkota tulungagungperistiwa tulungagungradar mataramanradar tulungagungtulungagungtulungagung hari initulungagung update
ShareTweetSendShareShare

Leave a Reply Cancel reply

Connect with:
Facebook Google Twitter

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • e Paper
  • About Us
  • Contact
  • Career

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.