TRENGGALEK – Elit politik belum menunjukkan gairah untuk menyerap segala aspirasi masyarakat dalam membangun infrastruktur Trenggalek menjadi lebih baik. Indikasinya, Badan Musyawarah (bamus) belum memasukkan agenda reses kendati sudah memasuki caturwulan kedua masa reses.
Sekretaris DPRD)Trenggalek Muhtarom menjelaskan, agenda reses wakil rakyat selama 2022 sebanyak tiga kali. Di antaranya caturwulan pertama, yakni Januari, Februari, Maret, April. Caturwulan kedua, Mei, Juni, Juli, Agustus. Kemudian pada caturwulan ketiga, yakni September, Oktober, November, Desember. “Ini semestinya sudah masuk reses kedua. Tapi belum terlaksana, karena dalam bamus (pada Mei lalu, Red) belum diagendakan,” ungkapnya, kemarin (22/6).
Muhtarom melanjutkan, agenda reses merupakan kegiatan anggota DPR mengunjungi konstituen di masing-masing daerah pemilihan (dapil) dalam rangka menyerap, menjaring, dan menampung aspirasi. Tujuannya adalah mewujudkan aspirasi, baik berupa pembangunan, bantuan, dan sebagainya. “Intinya hasil dari aspirasi ini akan diusulkan dalam pembiayaan APBD tahun anggaran berikutnya,” ujarnya.
Namun begitu, kata dia, hasil reses belum tentu bisa terealisasi seluruhnya karena ada beberapa faktor yang mempengaruhi hasil reses bisa terwujud. Pertama, tergantung kemampuan fiskal pemkab. Kedua, kesesuaian aspirasi masyarakat dengan program prioritas pemkab. “Misal, ada 10 usulan, tapi yang terealisasi cuma lima. Ada juga lima usulan dan ter-cover semuanya,” ucapnya.
Hematnya, menurut Muhtarom, realisasi hasil reses menyesuaikan anggaran dan kesesuaian dalam rencana kerja perangkat daerah (RKPD). “Tapi itu ranahnya TAPD. Seandainya tidak mendukung visi misi pemkab menjadi prioritas tahun ini, maka tidak ter-cover tahun ini juga bisa,” jelasnya.
Sementara itu, anggaran reses untuk tiap anggota DPR mendapatkan sekitar Rp 15 juta. Rinciannya, alokasi anggaran makanan dan minuman (mamin) Rp 50 ribu untuk 100 konstituen. “Karena KKD Trenggalek di tingkat sedang, maka anggaran reses setara 5 kali uang representasi ketua DPRD atau sekitar Rp 15 juta per anggota DPRD,” tutupnya. (tra/rka)