KABUPATEN BLITAR – Kasus dugaan penyalahgunaan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Desa Ngadri Kecamatan Binangun memantik emosi Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso. Betapa tidak, bantuan ini merupakan program strategis pemerintah untuk membantu masyarakat dan menanggulangi dampak pandemi korona.
Wabup Rahmat Santoso menegaskan, dua tahun terakhir pemerintah jungkir balik untuk meminimalisir risiko dari penyebaran virus asal Tiongkok tersebut. Sejumlah program digulirkan termasuk dengan memberikan BST. “Jadi janganlah ini (bantuan sosial, Red) dibuat main-main,” tegasnya kepada Koran ini kemarin (14/3).
Dia mengimbau agar persoalan yang terjadi di wilayah Binangun tersebut menjadi pembelajaran seluruh jajaran penyelenggara pemerintahan di Bumi Penataran. Tak terkecuali pemerintahan di tingkat desa. “Masyarakat saat ini dalam kondisi sulit, mari bersinergi agar persoalan yang ditimbulkan oleh pandemi ini bisa diatasi,” ujarnya.
Wabup mengaku, tak hanya mengeluarkan kebijakan, selama ini pemerintah daerah juga aktif turun ke lapangan untuk memberikan dukungan dan pendampingan. Bahkan, nyaris setiap hari bupati turun gunung memberikan motivitasi kepada masyarakat untuk kepentingan pemulihan sektor ekonomi di Kabupaten Blitar. “Promosi produk lokal juga terus kami lakukan,” ungkapnya.
Menurut dia, pemerintah daerah berupaya sebisanya untuk membantu meringankan beban masyarakat terdampak pandemi. Misalnya, dengan membeli beras organik dari masyarakat menggunakan anggaran pribadi. Sayang, karena jumlahnya cukup banyak, butuh waktu dan proses. Terlebih lagi, beberapa pekan terakhir paparan panas matahari sangat kurang sehingga padi organik belum didapatkan.
Rencananya, beras sehat produk warga ini akan dibagikan kepada relasi atau mitra pemerintah daerah. “Untuk sementara sampel dulu, jadi kalau mereka nanti tertarik bisa datang ke Blitar untuk membeli beras organik ini dari masyarakat,” jelasnya.
Berbagai langkah yang dilakukan cukup efektif dan minim risiko. Berbeda dengan membeli beras masyarakat untuk diberikan kepada warga kurang mampu dalam bentuk bansos. “Jumlahnya tidak seberapa, tapi kalau belanja beras untuk bansos ini cukup sensitif,” bebernya.
Untuk diketahui, oknum kades Ngadri, Kecamatan Binangun kini terbelit kasus hukum yakni dugaan tindak pidana penyalahgunaan bantuan sosial tunai (BST). Yang bersangkutan kini menjadi tersangka dan ditahan di Polres Blitar. Dia dijerat dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 terkait penanganan fakir miskin. Dia diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. (hai/ady)