KABUPATEN BLITAR – Tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah dirilis. Namun, belum semua partai politik (parpol) yang teregistrasi di Kemenkumham menunjukkan keseriusannya di tingkat daerah. Indikasinya, hingga kini hanya dua partai baru yang mulai menunjukan eksistensinya.
Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa mengatakan bahwa rangkaian pendaftaran partai peserta Pemilu 2024 dimulai akhir Juli mendatang. Merujuk data Kemenkumham, setidaknya ada sekitar 75 parpol yang berpotensi menjadi peserta Pemilu 2024. “Tapi sejauh ini, baru dua partai politik yang datang ke kami (KPU, Red), ya perkenalan sekaligus menyampaikan kepengurusan di daerah,” ujarnya.
Karena alasan itu, pihaknya tidak bisa melibatkan seluruh parpol terdaftar di Kemenkumham untuk mengikuti rangkaian launching tahapan Pemilu 2024, yang diikuti secara daring oleh KPU Kabupaten Blitar. Selain jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), Bawaslu, serta para stakeholder terkait, hanya sekitar 16 parpol yang diundang. Itu termasuk dua partai baru yang beberapa waktu lalu sudah menyampaikan kepengurusan di tingkat daerah. “Sebenarnya kami juga mau undang, tapi kita kan belum tahu di mana kantor dan siapa pengurusnya,” jelas Hadi.
Dia melanjutkan, tidak ada kewajiban bagi partai untuk melaporkan diri terkait jajaran kepengurusan kepada KPU di tingkat daerah. Namun, semakin cepat merapatkan diri ke jajaran penyelenggara pemilihan di tingkat daerah, maka semakin baik pula komunikasi terkait penyelenggaraan pemilu. “Kalau sudah pernah ke kantor menyampaikan kepengurusan, pasti akan kami libatkan dalam kegiatan ataupun sosialisasi terkait pelaksanaan pemilu,” jelasnya
Meski tahapan sudah dirilis, penyelenggara pemilihan di daerah belum begitu sibuk. Hal ini berbeda ketika sudah sampai pada momen verifikasi faktual (verfak) partai calon peserta pemilu beberapa bulan ke depan. Sebab, penyelanggara pemilihan di daerah tidak hanya harus teliti terhadap data, tapi juga memastikan kebenaran laporan yang disampaikan oleh partai calon peserta pemilu tersebut. “Tahapan ini sekitar Agustus, September,” terangnya.
Hadi menambahkan bahwa Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 yang dirilis KPU ini terkait tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024. Namun, regulasi itu hanya berlaku untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Artinya tidak mengatur terkait pemilihan kepala daerah (pilkada). “Jadi yang dimaksud serentak itu, adalah pilres hingga pemilihan legislatif kabupaten/kota yang dilaksanakan bersama-sama, kalau di 2014 kemarin kan masih pisah antara pemilu legislatif dengan pemilihan presiden,” tandasnya. (hai/c1/wen)