TRENGGALEK – Lahan sekolah dasar negeri (SDN) di pegunungan rawan gugatan hukum akibat belum memiliki akta tanah. Data dari dinas pendidikan, pemuda, dan olahraga (disdikpora) menyebutkan lahan SDN yang sudah bersertifikat milik pemkab masih 34 sekolah.
Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikpora Kabupaten Trenggalek Siti Zaenab mengatakan jumlah SDN di Kabupaten Trenggalek mencapai 417 sekolah. Di antaranya, 34 sekolah sudah bersertifikat aset pemkab, 21 sekolah sedang proses penyertifikatan, dan 362 sekolah belum dapat disertifikatkan. Menurutnya, kepemilikan hak atas tanah untuk 362 sekolah itu ada yang masuk tanah kas desa, tanah desa, tanah hak pakai atas nama masyarakat, tanah perhutani, maupun tanah hibah dari guru. “Penyertifikatan aset-aset ini rumit, jadi memerlukan waktu,” ungkapnya.
Seperti halnya ketika menemukan kasus sekolah yang berada di antara tanah kas desa atau tanah desa. Jika lahan sekolah itu berada di atas tanah kas desa, pemkab tidak berani menyertifikatkannya. Berbeda dengan SD yang berada di tanah desa, itu biasanya adalah tanah wakaf atau tanah hibah dari warga yang memang untuk sekolah.
Mayoritas sekolah yang tak bersertifikat pemkab berada di luar kota Trenggalek atau wilayah pegunungan. Zaenab mengatakan, minimnya sertifikat hak atas tanah untuk SD karena dulu warga berbon dong-bondong untuk men dirikan sekolah, meskipun tidak ada hitam di atas putih. “Yang penting dulu ada SD, tapi tidak segera mungkin disertifikatkan. Akibatnya sampai sekarang, kita agak kesulitan penelusuran,” jelasnya. (tra/c1/rka/dfs)