TULUNGAGUNG – Siapa sangka jika akan mengandung bayi hingga lahiran diasuh di lapas dan dirawat oleh para petugas. Perempuan berinisial Dw, warga Kecamatan Ngantru, merasakan itu karena pada September 2021 tertangkap bersama suaminya dalam kasus narkoba.
Ekspresi senang dan bersyukur tercurahkan di wajah Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, yang dengan bangga beberapa waktu lalu memamerkan foto bayi yang disebutnya cucu. Namun itu bukan dari darah dagingnya, melainkan anak dari warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) yang kini berusia tiga bulan.
November 2021 lalu, petugas lapas dibuat kaget dengan datangnya sepasang narapidana kasus narkoba, yang ternyata sang perempuan telah hamil tiga bulan. Perempuan itu berinisial Dw yang kini menginjak usia 23 tahun. Dia ditangkap polisi di salah satu rumah kos di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung, bersama suaminya dengan kasus narkoba.
“Setelah menjalani serangkaian proses hukum dan persidangan, akhirnya keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan. Saat sudah menjalani masa hukuman di lapas, barulah diketahui jika napi tersebut sedang mengandung bayi yang berusia 4 bulan,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Tunggul Buwono, Rabu (1/6).
Mendapati hal itu, pihak lapas memberikan pelayanan bagi napi yang sedang mengandung tersebut. Layanan yang diberikan berupa pemberian susu formula untuk ibu dan bayinya yang ada di dalam kandungan. Selain itu juga memberikan layanan kesehatan dari dokter serta asupan vitamin dan gizi lainnya.
Pelayanan kesehatan bagi Dw yang hamil ditujukan untuk memastikan kondisi ibu dan anak yang masih dikandungnya itu dalam kondisi sehat di tengah menjalani hukuman di lapas. Meskipun mereka melanggar hukum dan berstatus napi, tetapi hak-hak mereka tetap diberikan sebagai perempuan yang mengandung.
Betapa bersyukurnya 21 Maret lalu dia melahirkan bayi perempuan yang cantik. Dia dibawa ke rumah sakit umum daerah (RSUD) dr Iskak oleh pihak lapas pada pukul 11.00 WIB karena merasakan kontraksi. Lalu 30 menit kemudian, kabar gembira datang karena bayi yang diharapkan telah lahir. Namun, suaminya yakni berinisial Fb yang juga berumur sama, baru bisa menemui bayi itu setelah dibawa ke lapas.
“Fb dipersilakan untuk mengumandangkan azan di telinga sang buah hatinya dan bertemu dengan istrinya di ruangan khusus. Saat ini bayi tersebut dirawat langsung oleh ibunya. Minggu kemarin, mereka telah bertemu dua kali,” ungkap Tunggul.
Dia melanjutkan, dikarenakan bayi tersebut diasuh di dalam lapas, maka bayi tersebut berstatus warga binaan titipan. Selain itu, kondisi bayi tersebut memerlukan kebutuhan ASI dari ibunya, maka pihaknya tidak merekomendasikan bayi tersebut untuk diasuh di luar lapas. Secara aturan, sebenarnya pengasuhan bayi di dalam lapas hanya memiliki batas waktu selama 2 tahun.
Barulah setelahnya bayi tersebut bisa diserahkan ke anggota keluarga di luar lapas. Namun jika melihat masa hukuman orang tua bayi tersebut, waktunya sesuai dan bahkan mereka sudah keluar sebelum bayi tersebut tinggal di lapas selama 2 tahun. Dengan demikian, tidak sampai membawa bayi tersebut keluar dan diasuh oleh orang lain.
Kendati hadirnya warga binaan titipan di lapas, pihaknya memenuhi segala kebutuhan bayi tersebut seperti popok, susu formula, tempat tidur, maupun kebutuhan penunjang bayi tersebut. Semuanya telah disiapkan petugas lapas. Karena, kehadiran bayi tersebut membawa aura positif di lingkungan lapas yang mana membuat hubungan antarwarga binaan semakin erat.
Sejak bayi tersebut lahir sampai kini, warga binaan berbondong-bondong saling merawat bayi tersebut. Bahkan, pihaknya memperbolehkan warga binaan untuk mengadakan syukuran atas kelahiran bayi tersebut. “Karena kami memiliki warga binaan spesial, segala kebutuhannya kami prioritaskan dan kami sediakan. Itu telah menjadi tugas dan kewajiban kami,” pungkasnya. (*/c1/din)