BLITAR – Derna Kurniawan (DK), warga Desa Purworejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, harus merasakan pengapnya jeruji besi tahanan. Pria berstatus aparatur sipil negara (ASN) itu telah divonis 1,5 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Blitar karena kasus penggelapan mobil.
Pria 48 tahun itu juga menunggak pembayaran kredit mobil di MPM Finance Blitar. Bisa dibilang, DK tidak pernah sekalipun menyetor angsuran kredit tersebut.
“Waktu itu yang bersangkutan (DK, Red) hanya membayar angsuran pertama sekaligus DP (uang muka, Red). Kalau tidak salah sekitar Rp 5 juta,” kata Supervisor Collector MPM Finance Blitar Reza Darmawan, kemarin (20/1).
DK, lanjut Reza, diketahui ASN yang bertugas di kantor kecamatan. Dia mengkredit satu unit mobil Suzuki Ertiga di salah satu diler resmi di Kota Blitar. Kredit itu dilakukan sekitar tiga tahun lalu. “Saat angsuran kedua sudah jatuh tempo, debitur ini tidak membayar. Kami ke sana (rumah DK, Red), debitur ini selalu banyak janji,” terangnya.
“Info terakhir yang kami terima dari DK, unit itu telah digadaikan ke seseorang. Yakni ke Kaji Deden,” kata Reza lagi.
Akhirnya perusahaan pembiayaan kendaraan itu menempuh jalur hukum dengan melaporkan DK ke polisi atas dugaan penggelapan satu unit mobil Suzuki Ertiga.
“Kami sudah sidang sebanyak dua kali. Kemudian, akhir tahun lalu putusan dari kejaksaan keluar. Yang bersangkutan divonis satu tahun enam bulan penjara,” imbuhnya. (sub/dfs/wen)