BLITAR– Apa yang dilontarkan PT Greenfields dalam sidang, langsung direspons kuasa hukum warga terdampak.
Baca juga Begini Sidang Lanjutan PT Greenfields
Juru bicara tim kuasa hukum warga terdampak pencemaran lingkungan, Hendi Priono mengaku, cukup puas dengan keterangan ahli yang dihadirkan pihak tergugat. Terlebih terkait beberapa dokumen yang sebenarnya belum bisa dilengkapi oleh PT Greenfields. “Tadi disampaikan ahli, kasus ini salah kedaden. Ada yang belum lengkap tapi sudah beroperasi,” katanya.
Baca juga Ini Penjelasan Kuasan Hukum PT Greenfields terkait Pencemaran Lingkungan
Selain itu, jelas Hendi, untuk persoalan pengelolaan limbah, saksi ahli juga membandingkan dengan metode yang diterapkan di farm 1 PT Greenfields yang ada di wilayah Malang. Di lokasi tersebut, manure alias limbah dimanfaatkan untuk bio gas. “Tadi juga disampaikan, persoalan lingkungan tidak pernah luput dari sanksi ganti rugi,” tegasnya. (hai/ady/dfs/wen)