Tulungagung – Belasan remaja di Tulungagung terjaring razia kos sepanjang tahun 2022. Berdasarkan data kasus, belasan remaja tersebut baru kali pertama terjaring razia kos oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung. Panggilan orang tua serta panggilan sekolah diterapkan pada remaja tersebut agar menimbulkan efek jera.
Kasi Penindakan Satpol PP Tulungagung, Agung Setyo Widodo mengatakan, berdasarkan data ada 18 remaja atau 9 pasangan mesum (bukan suami istri) tertangkap basah tengah berduaan di dalam kamar kos pada tahun ini.
Beragam alasan disampaikan belasan remaja tersebut ketika didapati tengah berduaan di dalam kamar kos. Mulai dari belajar kelompok hingga beralasan hanya untuk main-main saja.
Menurut dia, apa pun alasan yang diberikan oleh pelaku, mereka tetap dibawa ke kantor Satpol PP Tulungagung untuk memberikan keterangan lebih lanjut. “Rata-rata kalau pelajar itu alasannya belajar kelompok atau hanya bermain di kos temannya itu. Dari hasil razia kos itu, belum ada remaja atau pelaku lainnya yang terjaring sebanyak dua kali,” ucapnya kemarin (20/12).
Diketahui, dari 9 pasangan remaja bukan suami istri yang terjaring tersebut, 3 di antaranya masih berstatus pelajar. Kemudian berdasarkan umur, pasangan remaja tersebut berusia di antara 19-21 tahun. Jumlah tersebut merupakan hasil dari razia yang dilakukan di wilayah Kecamatan Tulungagung. “Ini semua hasil tangkapan dari wilayah Kecamatan Tulungagung, 3 dari 9 pasangan itu masih berstatus pelajar,” paparnya.
Disinggung perihal sanksi yang diberikan kepada penyedia kamar kos, dia mengaku bahwasanya akan mengevaluasi apakah kos tersebut telah mengantongi surat perizinan. Jika kedapatan belum mengantongi surat izin, maka pihaknya akan membantu proses kepengurusan izin tersebut. Perizinan pada tempat penyedia kamar kos ini tidak menjamin bahwa tempat kos tersebut terbebas dari penggunaan tindakan asusila. “Kalau belum, nanti kita bantu untuk mengurus izin secepatnya. Kalau mereka tidak segera mengurus perizinan, kita berikan peringatan tertulis sesuai dengan perda,” ungkapnya.
Kemudian, pelaku akan diberikan saksi berupa surat pemberitahuan kepada orang tua dari kedua belah pihak. Pelaku berstatus pelajar diberikan saksi berupa surat pemberitahuan kepada orang tua dan juga kepada lembaga pendidikan masing-masing.
Di sisi lain, disinggung perihal indikasi melakukan hubungan seksual dari pasangan yang terjaring tersebut, dia mengaku belum dapat memastikan apakah terdapat indikasi melakukan hubungan seksual pada remaja pasangan bukan suami istri tersebut. Namun, waktu melakukan razia, pihaknya hanya melakukan tindakan kepada pasangan yang berada di dalam kamar dengan kondisi pintu terkunci. “Setelah kita buka pintunya, ya seperti orang ngobrol biasa gitu. Kita tidak bisa mengartikan apakah itu berbuat zina atau tidak, karena mereka juga berpakaian rapi. Hanya, kesalahan mereka itu berduan di kamar kos, dan mereka bukan pasangan suami istri,” tutupnya. (mg2/c1/din)