Saturday, May 28, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Headline
Ajak Melek Gender, Bupati Mochamad Nur Arifin : Perempuan Harus Jadi Aktor Perencanaan Pembangunan

Belasan Tower BTS di Trenggalek Terancam Kena Surat Peringatan

March 11, 2022
in Headline, Trenggalek
0

TRENGGALEK – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) ancang-ancang memberikan surat peringatan (SP) terhadap belasan menara base transceiver station (BTS) ilegal. Namun sebelum mengambil langkah itu, DPUPR akan mempelajari kewenangan tentang BTS.

Kepala DPUPR Kabupaten Trenggalek Ramelan mengatakan, BTS yang beroperasi terdata mencapai 260 menara. Namun, ratusan BTS itu sudah klir dari sisi perizinan sehingga operasional menara-menara itu sudah mengikuti persyaratan untuk membayar pajak. “Iya memang, yang berizin itu sudah berkontribusi ke pemerintah. Kendati besarannya diatur dari pusat, tapi pemda juga mengaturnya di perda dengan tarif pajak Rp 2,6 juta per tahun,” ucapnya.

Adanya belasan BTS yang beroperasi namun diduga ilegal, menurut Ramelan, dampak pertama yang ditimbulkan dapat memengaruhi ketidaksesuaian dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek. Selain itu, potensi pendapatan daerah berpotensi berkurang. “Informasi dari saya, ada 12 yang operasi tapi tak berizin,” ungkapnya.

Menyinggung upaya waktu dekat, kata dia, DPUPR belum bisa bertindak gegabah dengan merobohkan BTS-BTS tersebut. Pasalnya, kewenangan BTS belum mendapat benang merah, antara masuk organisasi perangkat daerah (OPD) DPUPR atau DPMPTSP. “Jika memang di OPD kami, maka kami beri surat peringatan ke owner BTS-nya. Peringatan satu, dua, sampai tiga. Dan, apabila tidak direspons, tindakan akan mengarah ke perobohan atau apa, saya belum pelajari,” jelasnya.

Diberitakan, ada dugaan mengenai belasan BTS yang sudah beroperasi puluhan tahun dan ternyata tak berizin. Tak ayal, BTS berpotensi tidak menyumbang ke pendapatan asli daerah (PAD). Padahal, potensi pendapatan dari menara ilegal tersebut bisa mencapai ratusan juta per tahun.

Melalui Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek Mugianto, pihaknya membenarkan, BTS yang beroperasi selama puluhan tahun namun diduga ilegal mencapai 12 titik. Menara-menara itu tersebar nyaris di 14 kecamatan. “Belum dapat dipastikan itu provider apa, tapi selama beroperasi menara itu belum berizin,” ungkapnya.

Beberapa syarat perizinan yang belum dipenuhi pemilik menara provider, kata Mugianto, yakni izin mendirikan bangunan (IMB) maupun dugaan pendirian menara yang menabrak RTRW.(tra/c1/rka)

Tags: kabupaten trenggalekkota trenggalekperistiwa trenggalekradar mataramanradar trenggalektrenggalektrenggalek hari initrenggalek update
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Manfaatkan Limbah Pertanian, Yuk Intip Aktivitas Penggemukan Kambing Peternak Milenial Desa Jambu

Next Post

Bupati Tulungagung : FKDM Harus Aktif Jaga Kondusifitas

Related Posts

Kreativitas Aris Mujawat, Warga Blitar Ubah Barang Bekas Jadi Berkelas

Ini Alasan Petani Blitar Keberatan Subsidi Pupuk Dihapus

by Radar Blitar Jawa Pos
27 May 2022
0
449

KABUPATEN BLITAR - Kebijakan pemerintah pusat menghapus subsidi pupuk membuat...

Kemen-ESDM Tutupi Risiko Tambang Emas di Trenggalek

by Editor RaTu
27 May 2022
0
311

TRENGGALEK – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen-ESDM) dinilai...

Komoditas Pertanian di Trenggalek Naik Drastis, Dipicu Minimnya Pasokan Barang

by Editor RaTu
27 May 2022
0
233

TRENGGALEK - Komoditas pertanian mengalami kenaikan harga yang signifikan. Berdasarkan...

Load More
Next Post
Bupati Tulungagung : FKDM Harus Aktif Jaga Kondusifitas

Bupati Tulungagung : FKDM Harus Aktif Jaga Kondusifitas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Sejarah Pendidikan di Masjid Al Muhajirin Gedangsewu, Pernah Miliki Ribuan Santri  

2 months ago
45
Pelaku Penipuan Pengangkatan Guru P3K Trenggalek Jadi Tersangka

Cerita Jazaulkhoir, Warga Srengat yang Sukses Breeding Kambing Kontes

6 months ago
79

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Pendidikan
    • Life Style
    • Sport

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital