TRENGGALEK – Masyarakat di Bumi Menak Sopal yang biasanya keluar malam untuk berbagai keperluan harus bersabar. Pasalnya, belum ada keputusan kapan penormalan nyala lampu penerangan jalan umum (PJU) di jalan protokol. Alasannya belum ada perubahan kebijakan yang harus mematikan PJU pada pukul 20.00 WIB. Karena itu lampu PJU akan dinyalakan kembali jika ada kepastian bahwa PPKM dicabut, atau Trenggalek memasuki PPKM level 1.
“Jadi jika ada keputusan dari pimpinan untuk penormalan nyala PJU, akan langsung kami proses,” ungkap Kabid Lalu Lintas Dishub Trenggalek Mahendra.
Dia melanjutkan, proses penyalaan PJU tersebut tidak bisa dilakukan keseluruhan, namun dilakukan secara bertahap. Sebab untuk proses tersebut dishub harus merubah setting jam operasional pada tiap pos lampu PJU secara manual sehingga bisa menyala sejak sekitar pukul 17.00 WIB hingga sekitar pukul 05.00 WIB tanpa terputus. Itu seperti dilakukan ketika PPKM yang harus kembali mulai sekitar pukul 20.00 WIB, hingga pukul 01.00 WIB dan sekitar pukul 04.00 WIB. “Petugas setting PJU kami hanya ada delapan orang, sehingga membutuhkan waktu untuk proses tersebut,” katanya.
Itu terjadi mengingat lampu PJU yang padam pada malam hari bukan hanya terjadi di jalan protokol wilayah perkotaan saja, melainkan di seluruh 14 kecamatan. Jarak antarkecamatan yang cukup jauh memerlukan waktu untuk mobilisasi dan melakukan setting pada area tersebut. Namun masyarakat tidak perlu khawatir, jika memang sudah menjadi keputusan, penormalan nyala lampu PJU di seluruh Trenggalek memakan waktu antara dua sampai tiga hari. Itu dengan catatan, ketika proses setting tidak ada kendala yang berarti.
Dengan demikian, dimungkinkan kebijakan penormalan nyala lampu PJU akan diputus kan setelah ada penetapan masuk level 1, mengingat kondisi Trenggalek yang saat ini masih berstatus PPKM level 2. “Awal pengaturan itu (pematian PJU mulai pukul 20.00, Red) merupakan perintah pim pinan pada saat rapat penanganan Covid-19. Jadi untuk penormalan jam nyala PJU juga menunggu perintah pimpinan,” jelas Mahendra. (jaz/c1/rka/dfs)