KOTA, Radar Trenggalek – Para pasangan nikah siri harus bersabar jika ingin membuat kartu keluarga (KK). Pasalnya hingga kemarin (12/10), Dispendukcapil Trenggalek belum bisa membuatkan KK terkait hal tersebut. Hal ini lantaran dispendukcapil masih menunggu petunjuk resmi dari Kemendagri.
Ini dilakukan lantaran kelengkapan administrasi yang bisa menjadi dasar melakukan pencatatan dan penerbitan KK. “Koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil tentang hal itu masih terus kami lakukan. Sehingga jika belum ada petunjuk resmi kami belum bisa menerbitkannya,” ungkap Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dispendukcapil Trenggalek Nur Zohainis Rahmawati.
Dia melanjutkan, dari situ dalam waktu dekat ini pihaknya juga perwakilan dispendukcapil dari kota/kabupaten lainnya bakal ke Jakarta, guna mencari petunjuk terkait hal tersebut. Sebenarnya, tujuan utama dari pencatatan pasangan nikah siri tersebut untuk melindungi hak anak dari hasil hubungan tersebut untuk mendapatkan akta kelahiran. Namun, terkait hal tersebut tidak bisa dilakukan seenaknya tanpa didasari prosedur yang jelas sebab rentan digugat dalam pengadilan.
“Biasanya anak dari hasil pernikahan belum tercatat itu hanya di akta kelahiran ditulis anak seorang ibu, namun dengan ini rencananya di tulis anak dari seorang ibu dan ayah dengan pernikahan belum tercatat. Namun untuk itu masih menunggu petunjuk lebih lanjut,” jelasnya. (jaz/rka/dfs)