KOTA, Radar Trenggalek – Fasilitas penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masih jauh dari kata memadai. Hal ini perlu pengembangan lebih lanjut agar mereka tetap mendapatkan pelayanan terbaik. Idealnya wajib memiliki satu rumah sakit untuk penanganan gangguan jiwa.
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek Mugianto mengungkapkan, raperda tentang kesehatan jiwa terus berprogres.
“Kami sudah bekerja sama dengan tim asistensi pemda untuk merumuskan pasal per pasal, bagaimana betul-betul bisa menjamin dan memberi perlindungan ODGJ di Kabupaten Trenggalek,” ungkapnya.
Pada pembahasan pasal per pasal, lanjut Mugianto, ada aturan yang menyebutkan Kabupaten Trenggalek minimal memiliki satu RSJ. Meski demikian, pemkab sudah memiliki Puskesmas Karanganyar, Kecamatan Gandusari yang berfungsi untuk RSJ. Namun kapasitasnya belum memadai sehingga para pasien ODGJ terpaksa dirawat ke RSJ Lawang hingga di Surabaya.
Kabid Pencegahan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes PPKB Kabupaten Trenggalek Agus Hari Widodo mengatakan, raperda kesehatan jiwa dapat menjadi terobosan pemkab untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada para ODGJ. (tra/rka/dfs)