KABUPATEN BLITAR – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Blitar terkait pencemaran lingkungan ternyata belum membuat masyakat puas. Indikasinya, dalam waktu dekat kantor dewan akan kembali menjadi jujukan massa untuk menyuarakan tuntutan terkait persoalan tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun, tak kurang dari 100 orang rencananya terlibat dalam aksi tersebut. Aksi ini menindaklanjuti hasil pembahasan pansus PT Greenfields. Kuat dugaan massa bakal menekan wakil rakyat sehingga serius mendorong pemerintah daerah untuk sesegera mungkin merespons kinerja pansus.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sugianto membenarkan hal tersebut. Namun, belum diketahui secara pasti kepada siapa pimpinan dewan memberikan disposisi untuk mengakomodasi aksi massa itu. “Suratnya masuk Senin (7/3),” ujarnya kemarin (8/3).
Politikus Gerindra itu juga mendengar upaya masyarakat terdampak pencemeran lingkungan ke ranah hukum sudah membuahkan hasil. Tuntutan mereka dikabulkan majelis hakim, kendati tidak seluruhnya. “Tapi ya karena masyarakat itu kan jamak ya, mungkin masih ada sebagian kurang puas sehingga kembali memilih jalur yang lain,” jelasnya.
Menurut dia, tidak mudah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terlebih warga yang merasa terdampak pencemaran lingkungan. Hal ini juga dialamai kalangan wakil rakyat. Buktinya, meski sudah berusaha optimal melalui pansus, masih saja menjadi sasaran unjuk rasa. “Kami hanya bisa memfasilitasi, menampung aspirasi, dan berupaya yang terbaik untuk masyarakat,” tuturnya.
Sugik menambahkan, karakter masyarakat Blitar memang tidak begitu demen dengan hal yang tidak jelas alias mengambang. Mereka butuh jaminan dan kepastian. Begitu juga terkait persoalan pencemaran lingkungan yang secara tidak langsung berdampak pada masa depan mereka. “Dalam aksi yang sebelumnya, mereka juga sudah disampaikan bahwa rekomendasi ini akan terus dikawal dan ditagih progresnya, ya ajar kalau mereka kembali turun jalan,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Greenfields, Michael John Amalo Sipet saat dikonfirmasi terkait sikap PT Greenfields terhadap putusan pengadilan, dia mengatakan belum mengambil keputusan pengadilan. “Belum ambil putusannya kok,” ujarnya singkat.
Untuk diketahui, Senin (7/3) PN Blitar sudah mengeluarkan putusan terkait perkara pencemaran lingkungan ini. Sidang dengan agenda putusan itu digelar tanpa menghadirkan para pihak di PN Blitar alias melalui e-litigasi. Setidaknya ada tujuh poin dalam amar putusan majelis hakim. Di antaranya, menolak eksepsi tergugat, turut tergugat I dan turut tergugat II. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan hukum yakni pencemaran lingkungan.
Selain itu, menghukum tergugat membuat kajian serta membangun instalasi pengolahan limbah yang memadai sesuai kapasitas tergugat. Menyatakan para turut tergugat telah melanggar perbuatan hukum dan menghukumnya untuk patuh pada putusan ini, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sekitar Rp 6,4 juta, serta menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya. (hai/c1/wen)