TULUNGAGUNG – Dari raagar budaya (ODCB) yang belum diekskavasi. Padahal, hal itu telah mendapatkan rekomendasi dari pihak Balai Ptusan cagar budaya yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, ternyata terdapat beberapa objek diduga celestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur (Jatim), hingga sebagian masyarakat menanyakan tindak lanjut ekskavasi itu.
Koordinator BPCB Jatim wilayah Tulungagung-Trenggalek Hariyadi mengatakan bahwa BPCB Jatim telah memberikan rekomedasi (rekom) ekskavasi penemuan arca di Kelurahan Tapan, Kedungwaru, arcakala, dan dugaan struktur candi di Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman. Namun, sampai sekarang belum ditindaklanjuti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung.
“Sedangkan arca di Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol, hingga kini masih proses kajian oleh BPCB Jatim dan kami juga menunggu hasilnya,” ungkap Hariyadi.
Ketika disinggung benda bersejarah yang ada di Tulungagung, dia membeberkan bahwa berdasarkan data terdapat 417 benda peninggalan sejarah yang dikelola oleh BPCB Jatim. Lalu, ada sekitar 100 benda sejarah yang dikelola Pemkab Tulungagung.
Dari 417 benda bersejarah yang dikelola BPCB, beberapa sudah dinyatakan sebagai benda cagar budaya. Yakni, 8 Arca Dwarapala pembatas kota, Prasasti Lawadan yang kini disimpan di Pabrik Imit, 129 koleksi arkeolog di Museum Wajakensis, Candi Sanggrahan, Candi Gayatri, Candi Joho, Candi Mirigambar, Candi Dadi, Goa Selomangkleng, Goa Pasir, dan Goa Tritis.
Dia mengungkapkan bahwa 100 benda bersejarah yang dikelola oleh Pemkab Tulungagung belum semuanya ditetapkan sebagai cagar budaya. Mirisnya, salah satu ikon pusaka di Tulungagung yakni pusaka tombak Kyai Upas belum ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Padahal pusaka tombak Kyai Upas itu kepemilikanya sudah berada di tangan Pemkab Tulungagung. Selain itu, setiap tahunnya, pusaka Kyai Upas juga dilakukan jamasan. Namun sampai saat ini belum ditetapkan sebagai benda cagar budaya,” jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa alasannya belum berstatus cagar budaya sangat klasik. Yakni, juru pelihara pusaka Kyai Upas melarang untuk membawa keluar pusaka tombak Kyai Upas selain pada jamasan. Sedangkan, TACB tidak bisa melakukan penelitian ketika proses jamasan. Itu karena harus memerlukan waktu yang cukup lama. ”Maka dari itu, saya meminta kepada Pemkab Tulungagung untuk memperhatikan tombak Kyai Upas ini agar dapat jadi cagar budaya,” tuturnya.(jar/c1/din)