Saturday, May 28, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Hukum dan Kriminal
Ketika Warga Binaan Rutan Kelas IIB Trenggalek Menggoreskan Kuas ke Kanvas Lukisan, Karyanya Pernah Laku Rp 1,5 Juta

Ilustrasi sidang

Beri Efek Jera Bagi Pelaku Pencabulan di Pule, Vonis 18 Tahun untuk SMT Sudah Tepat

February 10, 2022
in Hukum dan Kriminal
0

TRENGGALEK – Acungan jempol dilontarkan praktisi hukum kepada majelis hakim. Mereka menganggap vonis 18 tahun penjara plus denda sejumlah Rp 500 juta terhadap SMT, 34, pelaku pencabulan terhadap muridnya sendiri sudah tepat. Itu dilakukan sebagai efek jera terhadap terdakwa agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Ditambahkan lagi, terdakwa dikenakan sanksi berdasarkan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. “Karena itu tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan putusan hakim sudah tepat diberikan terhadap terdakwa,” ungkap Agus Triyanta, salah satu praktisi hukum.

Dia melanjutkan, kendati demikian JPU dan majelis hakim memiliki pertimbangan lain, karena ketika kejadian tersebut terdakwa merupakan seorang pendidik. Bahkan, selain masih di bawah umur, ke-34 korban adalah anak didiknya sehingga masa hukuman ditambah tiga perempat dari jumlah maksimal yaitu dua tahun. Tak ayal karena kondisi tersebut majelis hakim langsung mengabulkannya. “Kejahatan terhadap anak di bawah umur tidak bisa ditolerir lagi karena menyangkut masa depan si anak. Karena itu majelis hakim menjatuhkan putusan lebih berat dari tuntutan JPU,” katanya.

Setelah kasus tersebut, diharapkan tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Apalagi di lingkungan lembaga pendidikan, baik itu di sekolah maupun pondok pesantren. Kasus tersebut bisa dijadikan satu peringatan sekaligus pelajaran bagi semua pihak. Agar tidak asal dalam merekrut guru, dan selalu memberikan pengawasan terhadap anak didiknya. “Karena itu, saya berharap lembaga pendidikan utamanya bagi ponpes yang santrinya bermukim, lebih memperhatikan dan melakukan pengawasan,” jelas Agus.

Seperti yang diberitakan, SMT akhirnya menginap panjang di penjara. Pria yang menjadi guru di salah satu ponpes ini mendapat vonis 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan pria beristri ini. (jaz/c1/rka)

Tags: kabupaten trenggalekkota trenggalekperistiwa trenggalekradar mataramanradar trenggalektrenggalektrenggalek hari initrenggalek update
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Ketika Warga Binaan Rutan Kelas IIB Trenggalek Menggoreskan Kuas ke Kanvas Lukisan, Karyanya Pernah Laku Rp 1,5 Juta

Next Post

Empat Tahun Rumput Stadion Menak Sopal Tak Dipermak

Related Posts

6 Nyawa Hilang, Sopir Harapan Jaya Maut Dituntut 1 Tahun

by Editor RaTu
27 May 2022
0
137

TULUNGAGUNG – Tersangka kecelakaan bus Harapan Jaya dengan KA Dhoho...

Tak Puas dengan Istri, Setubuhi Anak Tiri Hingga Lima Kali

by Editor RaTu
19 May 2022
0
439

TULUNGAGUNG – Tidak puas hasrat dengan istrinya, ayah tiri berinisial...

Residivis Berkeliaran Edarkan Uang Palsu Senilai Rp 54 Juta di Tulungagung

by Editor RaTu
17 May 2022
0
777

TULUNGAGUNG – Dua residivis yang berasal dari luar kota tertangkap...

Load More
Next Post
Ketika Warga Binaan Rutan Kelas IIB Trenggalek Menggoreskan Kuas ke Kanvas Lukisan, Karyanya Pernah Laku Rp 1,5 Juta

Empat Tahun Rumput Stadion Menak Sopal Tak Dipermak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Swadaya Bangun Dua Jembatan Alternatif Jeli-Kediri, Kapolsek Belum Diajak Koordinasi

4 days ago
1.2k
Menko Airlangga Apresiasi Polri Tangani Pandemi dan Dukungan dalam Presidensi G20

Overstay dan Diduga Palsukan Dokumen Keimigrasian, Kanim Temukan Dua WNA Ilegal

3 months ago
162

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Pendidikan
    • Life Style
    • Sport

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital