TRENGGALEK – Acungan jempol dilontarkan praktisi hukum kepada majelis hakim. Mereka menganggap vonis 18 tahun penjara plus denda sejumlah Rp 500 juta terhadap SMT, 34, pelaku pencabulan terhadap muridnya sendiri sudah tepat. Itu dilakukan sebagai efek jera terhadap terdakwa agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Ditambahkan lagi, terdakwa dikenakan sanksi berdasarkan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. “Karena itu tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan putusan hakim sudah tepat diberikan terhadap terdakwa,” ungkap Agus Triyanta, salah satu praktisi hukum.
Dia melanjutkan, kendati demikian JPU dan majelis hakim memiliki pertimbangan lain, karena ketika kejadian tersebut terdakwa merupakan seorang pendidik. Bahkan, selain masih di bawah umur, ke-34 korban adalah anak didiknya sehingga masa hukuman ditambah tiga perempat dari jumlah maksimal yaitu dua tahun. Tak ayal karena kondisi tersebut majelis hakim langsung mengabulkannya. “Kejahatan terhadap anak di bawah umur tidak bisa ditolerir lagi karena menyangkut masa depan si anak. Karena itu majelis hakim menjatuhkan putusan lebih berat dari tuntutan JPU,” katanya.
Setelah kasus tersebut, diharapkan tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Apalagi di lingkungan lembaga pendidikan, baik itu di sekolah maupun pondok pesantren. Kasus tersebut bisa dijadikan satu peringatan sekaligus pelajaran bagi semua pihak. Agar tidak asal dalam merekrut guru, dan selalu memberikan pengawasan terhadap anak didiknya. “Karena itu, saya berharap lembaga pendidikan utamanya bagi ponpes yang santrinya bermukim, lebih memperhatikan dan melakukan pengawasan,” jelas Agus.
Seperti yang diberitakan, SMT akhirnya menginap panjang di penjara. Pria yang menjadi guru di salah satu ponpes ini mendapat vonis 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan pria beristri ini. (jaz/c1/rka)