TRENGGALEK – Indeks accres belanja pegawai untuk kenaikan gaji dituding terlalu over (berlebihan, Red) sekitar 10 persen. Padahal, nominal dari persentase itu mencapai miliaran.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Alwi Burhanuddin mengatakan, berdasarkan laporan pelaksanaan APBD tahun anggaran (TA) 2021, pagu belanja pegawai aparatur sipil negara (ASN) mencapai Rp 800 miliar (M). Namun, sesampainya akhir tahun, serapan belanja sebatas Rp 700 M dan menyisakan Rp 100 M. “Padahal kan sejak awal belanja pegawai itu sudah direncanakan, tapi kurang presisi karena sisanya masih 10 persen,” ungkapnya.
Komisi I melihat ada dua komponen belanja yang terindikasi berlebihan. Di antaranya, accres gaji dan kekosongan jabatan. Dari kalkulasinya, kelebihan anggaran pada komponen itu antara 6 – 10 persen. Karena itu, komisi I mendesak agar anggaran belanja rutin itu dikoreksi. “Kita melihat di belanja pegawai itu ada dua yang overheat, accres gaji, dan kekosongan jabatan,” tegasnya.
Pengoreksian belanja rutin, kata Alwi, bukanlah hal yang tidak mungkin karena anggaran itu adalah anggaran parkir. Menjadi lebih baik ketika anggaran parkir itu bisa dialihkan ke belanja modal, khususnya belanja infrastruktur. “Kita mengharapkan overheat jangan terlalu tinggi sehingga bisa dialihkan ke belanja ke masyarakat (belanja infrastruktur, Red),” ujarnya.
Secara teknis, komisi I menekan agar accress gaji tidak memilih persentase maksimum, yakni 2,5 persen, melainkan 1 – 1,5 persen. “Itu ada regulasinya, antara 0 – 2,5 persen),” ucapnya. Melalui skema itu, maka anggaran parkir dari accres gaji bisa dialihkan setidaknya 1 persen atau Rp 15 M. “Jumlah pegawainya berapa, kenaikan gaji berapa. Kan sudah dihitung sebenarnya. Jadi, secara perencanaan agar lebih presisi,” ungkapnya.
Pembahasan tentang accress gaji sudah mendapatkan kesepakatan dari para organisasi perangkat daerah (OPD) mitra. Itu meliputi bappeda, bakeud