TULUNGAGUNG – Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga kini belum turun. Kota Marmer masih betah menyandang level 3. Akibatnya siswa harus rela belajar daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) kembali.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Ahmad Mugiyanto mengatakan, belum turunnya level PPKM di kabupaten ini karena masih ada temuan positif Covid-19.
“Masih menunggu melandai kasus Covid-19 di Tulungagung dan juga instruksi dari pusat. Sabar terlebih dahulu menunggu perkembangan PPKM bisa turun kapan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung, dr Kasil Rokhmad mengatakan, ada sejumlah indicator menentukan level PPKM suatu kabupaten atau kota. Di antaranya, kasus terkonfirmasi, rawat inap di rumah sakit, kematian, hingga vaksinasi Covid-19 pada dosis satu untuk masyarakat umum, serta dosis satu untuk warga lanut usia (lansia).
Dari indikator tersebut, rawat inap menjadi salah satu faktor yang membawa Kabupaten Tulungagung ke level 3. “Ada ketentuannya. Jadi yang masuk level 3 itu kejadian rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olaharga (Disdikpora) Kabupaten Tulungagung, Rahardian Puspita Bintara melalui Sekretaris Dinas Saifudin Juhri mengatakan, pelaksanaan PJJ untuk satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di Kabupaten Tulungagung diperpanjang selama lima hari. Terhitung mulai hari ini 1 sampai 5 Maret tahun 2022.
Dia melanjutkan, langkah perpanjangan PJJ dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Pertama untuk segera memutus mata rantai penularan Covid-19 di Tulungagung. Kedua, seperti yang diketahui bahwa kini Tulungagung dalam zona merah dan PPKM level 3.
Dia mengatakan, dengan adanya PPJ pada minggu lalu untuk kini tren kasus Covid-19 di siswa sekolah sudah mulai turun meskipun masih lambat. “Evaluasi bersama dengan dinkes, nanti setelah perpanjangan PPJ berlangsung sampai 5 Maret nanti diperkirakan tren virus korona sudah landai,” katanya.
Dia menambahkan, untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya disekolah diberlakukan 50 persen work from home (WFH) dan 50 persen work from office (WFO). “Namun untuk guru meskipun di rumah namun tetap berkewajiban untuk mengajar,” tandasnya. (mg1/din)